Liputan6.com, Jakarta - Warga Kompleks Zeni di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang rumahnya dibongkar Kodam Jaya Minggu, 17 Januari kemarin, berencana melanjutkan perlawanannya ke jalur hukum.
Salah seorang warga Kompleks Zeni bernama Bogie mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum terkait lahan yang masih dianggap sengketa antara TNI AD dengan warga perumahan tersebut.
"Selepas pembongkaran kemarin, kita masih akan tetap menempuh jalur hukum," ujar Bogie di Jakarta, Senin (18/1/2016).
Baca Juga
Santo, rekan dari Bogie menambahkan, pihaknya telah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melanjutkan proses hukum pascapembongkaran.
"Kalau enggak hari ini atau besok kita akan bertemu LBH, sebelumnya memang sudah ada jalur hukum tapi masih proses pengumpulan data dan dokumen," kata Santo.
Advertisement
Menurut Santo, proses penggusuran yang dilakukan pihak TNI AD menyalahi aturan yang seharusnya tidak diperbolehkan aparat negara melakukan penggusuran terhadap perumahan warga.