Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan Jessica Kumala Wongso pada Sabtu (30/1/2016) pagi pukul 07.45 WIB, seolah menjadi klimaks kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan, penetapan sebagai tersangka dan penangkapan Jessica berdasarkan alat bukti permulaan dan sejumlah alat bukti lainnya.
Krishna mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan 20 keterangan ahli dan akan ditambah 6. Dari alat bukti tersebut ada kesesuaian.
Masih kata ‪Krishna, saat diperiksa sebagai saksi, keterangan Jessica berubah-ubah. Karena itu, penyidik kembali memeriksa Jessica dalam statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga
"Saudara Jessica saat diperiksa sebagai saksi keterangannya sangat inkonsisten. Tidak berkesesuaian dengan yang kami miliki. Sekarang pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016). Â
Menurut Krishna, pemeriksaan lanjutan ini untuk mengetahui apakah Jessica akan memberikan keterangan berbeda setelah menjadi tersangka.
"Kalau berbeda kan akan disumpah dengan kitabnya masing-masing. Dia harus bicara tidak boleh bohong," ucap Krishna.
"Masalah subtansi jangan ditanya. Kami tidak bisa menyampaikan, akan kami buka di pengadilan. Kalau hal-hal normatif bisa kita sampaikan," lanjut Krishna.
‬
Advertisement