Pengacara Jessica Berstatus Tersangka? Ini Penjelasannya

Yudi diadukan guru bernama Saul Krisdiono lantaran tak terima dan memperkarakan langkah yang diambil pengacara berkacamata itu.

oleh Audrey Santoso diperbarui 04 Feb 2016, 18:18 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2016, 18:18 WIB
20160130-Jessica Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kopi Beracun
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto memberika keterangan saat kunjungi Polda Metro Jaya, Jakarta, (30/1). Yudi mengataka kliennya tidak melarikan saat memilih untuk menginap di suatu hotel. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Yudi Wibowo Sukinto mendadak jadi sorotan media karena tengah menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Yudi merupakan sepupu sekaligus ketua tim pengacara tersangka kasus kopi 'sianida' Jessica Kumala Wongso.

Namun, kini Yudi harus berhadapan dengan kasus lain. Dia disebut-sebut berstatus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik seorang guru di Surabaya, Jawa Timur, pada 2013.

"Itu kasus sudah lama, 3 tahun lalu. Saya juga tidak tahu kelanjutannya bagaimana. Saya saat itu sedang membela seorang siswa yang dipukuli gurunya sampai babak belur kepala dan hidungnya," kata Yudi ketika dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Yudi menjelaskan, selain mengadukan ke kepolisian, ia juga mengadukan nasib kliennya ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya, serta Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan. Yudi diadukan guru bernama Saul Krisdiono lantaran tak terima dengan langkah yang diambil pengacara berkacamata itu.

Yudi menegaskan, apa yang ia sampaikan benar adanya, karena pada akhirnya Saul dikurung 3 bulan penjara dan denda Rp 40 juta.

"Dia tidak suka saya laporkan kelakuannya yang bikin 'hancur' muridnya. Dianya (Saul) sudah dipenjara kok 3 bulan, denda Rp 40 juta," jelas Yudi.

Menurut Yudi, dalam dunia hukum, seorang advokat tak dapat digugat, baik pidana maupun perdata, selama statusnya sedang membela klien dalam suatu perkara. Hal ini tertuang dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Polisinya gimana? Advokat itu tidak bisa digugat perdata maupun pidana. Baca undang-undang, Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak bisa dipolisikan selama dalam rangka membela klien di persidangan," papar Yudi.

Kasus pencemaran nama baik yang dijeratkan penyidik Polrestabes Surabaya kepada dirinya, kata Yudi, kini berstatus menggantung. Kasus tersebut belum ditutup, tapi tak juga ada kelanjutannya. "Tanya polisinya sajalah. Itu sudah lama," tandas Yudi.


Polisi Berkoordinasi dengan Peradi

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal mengaku akan berkoordinasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang merupakan payung organisasi para advokat.

"Kami akan cek itu. Itu bagian dari Peradi, kan? Nanti kami akan konsultasi dengan Peradi," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Namun, Iqbal menjelaskan, kabar tersebut tidak akan memecah fokus penyelesaian perkara kematian Mirna. Penyidik tetap berkonsentrasi menyelesaikan berkas perkara Jessica agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi atau P21.

"Kami cek dulu statusnya. Tapi saat ini kami fokus ke penguatan alat bukti, bukan ke status pengacaranya," ujar dia.

Informasi yang dihimpun, kasus dugaan pencemaran nama baik Yudi sudah berstatus P21 atau dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Namun rencananya akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian karena masih ada beberapa berkas yang belum lengkap.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya