Melongok Tugas ATS di MA yang Jadi Tersangka KPK

Menurut juru bicara MA Suhadi, ATS telah bekerja selama 10 tahun di MA. Karena itu dia ditunjuk jadi Kasubdit Kasasi dan PK.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Feb 2016, 20:27 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2016, 20:27 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menangkap tangan salah satu pejabat di MA atas inisial ATS. Dia diamankan bersama 5 orang lainnya pada Jumat malam.

Menurut juru bicara MA, Suhadi, AS sudah lama bekerja di MA. Saat ini AS menduduki jabatan eselon III yaitu selaku Kasubdit Kasasi dan PK.

"Sudah 10 tahun lebih (di MA). Makanya dia dapat jabatan," kata Suhadi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Dia menegaskan, tugas pokok dan fungsi AS di MA tidak terkait langsung dengan kasus atau perkara yang masuk ke MA. Setiap perkara yang masuk ke kantor MA melalui pengajuan ke bagian umum. Di sana perkara belum bisa tercatat atau dengan kata lain belum teregistrasi.

"Jadi perkara itu sebelum dikasih nomor ya. Jadi setelah diterima dari pengadilan, itu pengajuan (perkara) masuk ke bagian umum. Karena itu pintu masuknya semua dokumen. Kemudian dipilah-pilah perkara sesuai dengan jenis perkaranya," ujar Suhadi.

Kemudian, perkara perdata atau pidana langsung ditelaah oleh bagian umum. Melalui dokumen yang masuk, bisa dilihat apakah perkara itu secara formal sudah terpenuhi atau belum. Jika sudah lengkap secara formal, dokumen perkara akan langsung diserahkan kepada panitera muda melalui Direktur Pranata Perdata atau yang menaungi Kasubdit Pranata Perdata yang dijabat AS.

"Akte kasasi sudah ada atau belum dan memori kasasi udah ada atau belum. Jika sudah ada, direktorat itu meminta ke pengadilan pengajunya, misalkan ini ada yang kurang pernyataan kasasinya jadi segera dikirim. Jika semua sudah lengkap dilimpahkan ke panitera muda, itu bagian dari kepaniteraan," beber Suhadi.

Registrasi Perkara

Selanjutnya perkara itu akan dimasukkan oleh panitera muda untuk mendapatkan nomor registrasi perkara yang ditangani MA. Dari situ yang berperkara baru bisa mendapatkan informasi bahwa perkara akan diproses oleh MA.

"Panitera muda masukkan ke dalam register, baru perkara itu lahir, sudah bernomor. Setelah itu diberitahukan pada mereka yang berperkara, bahwa perkara itu udah memenuhi persyaratan. Dan itu bukan di direktorat tapi di panteria muda," ujar Suhadi.

Ia pun menerangkan, dari panitera muda lalu disampaikan ke panitera. Selanjutnya dari panitera, berkas perkara diserahkan ke Ketua MA. Di situ Ketua MA membagi tugas ke Hakim Agung untuk menangani perkara tersebut.

"Dari panitera muda baru Ketua MA, lalu membagi tugas ke Hakim Agung. Setelah itu dilimpah ke kamar perdata. Setelah ketua majelis (yang menangani perkara) menerima, perkara juga diberitahukan ke masing-masing anggota. Semua anggota diberi berkas perkaranya, lalu ditentukan kapan diputuskan," terang Suhadi.

Terakhir ia menegaskan, kasus ini belum terang benderang. Dari situ pihaknya masih menunggu kronologi kejadian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap AS. Ia juga menampik jika dikatakan setiap perkara yang masuk dan ditangani MA langsung bersentuhan dengan hakim MA atau yang menangani perkara tersebut.

"Jadi tidak ada hubungan langsung antara hakim yang memeriksa dengan perkara yang ada di direktorat. Kalau melihat kasus ini, enggak bisa dijawab dia menangani perkara ini, jadi diteliti dulu ya korelasi menurut kasusnya gimana. KPK yang paling tahu," tutup Suhadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya