Sidang Praperadilan Jessica Wongso Digelar Hari Ini

Sidang praperadilan Jessica terhadap Polda Metro Jaya akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

oleh Audrey Santoso diperbarui 23 Feb 2016, 06:00 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2016, 06:00 WIB
20160207-rekonstruksi mirna-jakarta-jessica 1
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat rekonstruksi. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso terhadap Polda Metro Jaya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim tunggal I Wayan Merta akan memimpin sidang tersebut, yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

Tim pengacara Jessica Kumala Wongso mengaku siap menghadapi persidangan tersebut. Ada senjata yang akan digunakan untuk melawan sangkaan polisi kepada Jessica atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Besok (hari ini) sudah siap (sidang praperadilan). Saksi ahli ada, ahli pidana. Besok kita sidang, kita siap sidang aja. (Ahli hukum pidana) tentang masalah praperadilan dalam KUHAP," ujar salah satu anggota Tim Penasihat Hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.

Tak hanya pihak Jessica, Polda Metro Jaya juga mengaku siap menghadapi praperadilan tersebut. Menurut Kabid Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, pihaknya akan mengutus Kepala Bidang Hukum untuk menghadiri sidang tersebut. Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah mempelajari materi-materi tuntutan tim penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo cs.

"Kita sudah siap. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap menghadiri sidang praperadilan. Polda Metro Jaya telah mempelajari dan siap menghadiri sidang praperadilan," tutur Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.

Menurut dia, proses hukum yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus Mirna sudah memenuhi Standar Operasi Prosedur (SOP). Begitupun dengan penetapan Jessica sebagai tersangka.

"Sejak awal saya katakan, penyidik, seluruh upaya paksa sudah sesuai SOP. Penetapan tersangka minimal 2 alat bukti. Sudah cukup, itu kan sudah diatur dalam KUHP," Iqbal menjelaskan.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Mirna pada Jumat 29 Januari 2015 malam. Keesokan harinya, Jessica ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta. Dia lantas dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

Setelah diperiksa secara maraton, wanita berparas oriental ini resmi ditahan dan menghuni Rutan Ditreskrim Mapolda Metro Jaya.

Rabu 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin meregang nyawa usai meneguk es kopi Vietnam yang diberikan Jessica. Saat itu Jessica, Mirna dan seorang temannya Hanie Juwita Boon sepakat bertemu untuk reunian di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Ketiganya sempat berkawan saat kuliah di Sydney Australia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya