Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penjualan organ tubuh berupa ginjal. Pada kasus tersebut Mabes Polri telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Tersangka HS bersama rekannya, AG dan DD, mengelabui korban sehingga mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penjualan ginjal.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana menduga, tersangka HS memiliki sejumlah aset yang berasal dari hasil penjualan ginjal korban.
"Duit yang diterima oleh pelaku itulah yang kami ikuti apakah masih dalam bentuk tabungan atau dalam bentuk aset. Itulah yang kami sita dan serahkan ke pengadilan dan hakim akan putuskan korban-korbannya dalam BAP," kata Umar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Baca Juga
Umar menambahkan, pihaknya juga telah menyita sejumlah rekening tabungan milik tersangka HS terkait dugaan TPPU. Selain tabungan, ada sebuah rumah milik HS di wilayah Jawa Barat yang juga disita.
"Aset yang sudah disita ada beberapa," ucap Umar.
Dia menjelaskan, dari belasan korban penjualan ginjal, HS diduga mengantongi uang hingga Rp 200 juta. Kemudian uang hasil kejahatannya itu, digunakan HS membeli sejumlah rumah dan tanah.
"Satu korban dibayar ginjalnya Rp 300 juta kemudian cuma dikasih ke korban hanya Rp 75 juta. Rp 300 juta dikurang Rp 75 juta dikali 10 korban misalnya. Nah ini yang kami kejar dulu," terang Umar.
Untuk itu, sambung Umar, berkas perkara TPPU tetap akan disatukan dengan berkas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sehingga nantinya uang hasil kejahatan HS dapat dikembalikan ke para korban.
"Kami laporkan ke hakim melalui jaksa masuk ke penyitaan berita acara. Nanti hakim tentukan. Makanya TPPO dan TPPU disatukan berkasnya. Kalau dipisahkan di money laundry sendiri penyitaannya menjadi barang bukti dan barang bukti itu disita menjadi milik negara. Kasihan kan korban yang memang membutuhkan restitusi," tandas Umar.