Kronologi Tangkap Tangan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat

Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan, OTT terjadi di sebuah hotel kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Apr 2016, 16:42 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2016, 16:42 WIB
20160412-KPK-Tetapkan-Bupati-Subang-Sebagai-Tersangka-Jakarta-HA
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa(12/4). OTT yang dilakukan terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS di Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin. Dari operasi itu, KPK kemudian menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Keduanya adalah Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat‎ Edy Nasution dan seseorang bernama Doddy Adi Supeno. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat suap.

Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan, OTT terjadi di sebuah hotel kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat. ‎"Dari lokasi tersebut, kami mengamankan dua orang, yaitu EN, Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat dan DAS swasta," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Agus mengatakan, Tim Satgas KPK menangkap keduanya di area parkir basement. Di sana mereka terlibat serah terima uang sebanyak Rp 50 juta yang diduga suap. Uang itu ditaruh di tas kertas.

"Uang itu dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu," ucap Agus.

‎Uang sebanyak itu diuga sebagai pelicin dari Doddy kepada Edy. Tujuannya terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Uang tersebut terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Jakpus," kata Agus.

Agus menambahkan, KPK menduga, pemberian Rp 50 juta itu bukan pemberian pertama. Sebab, setelah ditelusuri, ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta.

"Desember 2015 ada penyerahan sebesar Rp 100 juta," ujar dia.

Atas perbuatanyan, KPK menjerat Doddy selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1‎ KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya