Segmen 3: Tuntutan Kasus Salim Kancil hingga Aksi Pengeroyokan

Tuntutan jaksa terhadap pembunuh Salim Kancil adalah seumur hidup. Selain itu, seorang warga Lumajang diduga dikeroyok genk motor.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Mei 2016, 06:24 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2016, 06:24 WIB
Segmen 3: Tuntutan Kasus Salim Kancil hingga Aksi Pengeroyokan
Tuntutan jaksa terhadap pembunuh Salim Kancil adalah seumur hidup. Selain itu, seorang warga Lumajang diduga dikeroyok genk motor.

Liputan6.com, Surabaya - Aktor intelektual Kades Hariyono bersama ketua tim 12 Mudassir, terdakwa pembunuh Salim Kancil dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan tersebut, berdasarkan hal yang memberatkan yakni dilakukan secara terencana dan dilakukan secara sadis.

Sementara itu, lima warga Lumajang, Jawa Timur, terluka dan satu orang tewas. Diduga akibat dikeroyok genk motor. Seorang korban luka adalah anggota DPRD setempat yang dikeroyok pada Kamis dini hari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya