Jaksa Agung: Tidak Mungkin Eksekusi Mati Saat Momen Ramadan

Prasetyo mengatakan, kejaksaan tidak ingin ada yang dirugikan dari eksekusi hukuman mati yang akan dilakukan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Mei 2016, 19:07 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2016, 19:07 WIB
VIDEO: Jaksa Agung Desak Freddy Budiman Segera Dieksekusi Mati
Kejagung sedang mematangkan persiapan eksekusi jilid III bagi narapidana hukuman mati.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo kembali buka suara soal eksekusi terpidana mati narkotika jilid III. Menurut dia, semua harus dilakukan sesuai prosedur dan waktu yang tepat. Di satu sisi, kejaksaan ingin eksekusi mati ini secepatnya dilakukan. Sebab, tak lama lagi memasuki bulan Ramadan.

"Tidak mungkin eksekusi dilaksanakan pada momen Ramadan," ujar Praseyo di Jakarta, Minggu (22/5/2016).

Selain itu, kejaksaan juga tidak mau mengambil keputusan secara asal-asalan. "Kami tidak mau asal-asalan (ambil keputusan)," tegas Prasetyo.

Dia mengatakan, kejaksaan tidak ingin ada yang dirugikan dari eksekusi hukuman mati yang akan dilakukan. Terutama mengenai aspek hukum terpidana yang akan dieksekusi. "Kami harus hati-hati, jangan sampai ada pihak yang dirugikan," ujar Prasetyo.

Hal itu lantaran hukuman mati tidak bisa diulang. Karenanya, jika sudah dilaksanakan, ternyata ada hak-hak terpidana yang belum terpenuhi, maka itu tidak baik dan justru membuat pihak-pihak lain jadi repot.

"Karena ini hukuman mati, kalau sudah dilaksanakan ternyata ada hal yang tertinggal, jadi tidak bisa kita ulang," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung juga sudah memberi sinyal bahwa eksekusi mati jilid III bakal dilangsungkan setelah bulan Ramadan.

"Ya mungkin aja. Puasa-puasa eksekusi kan enggak bagus," kata Prasetyo di Kompleks Kejagung di Jakarta, Kamis 19 Mei lalu.

Prasetyo menambahkan, saat ini pihaknya juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan sejumlah terpidana mati kasus narkoba, seperti Freddy Budiman.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya