Gadis Belia di Jakbar Jadi Korban Kejahatan Seksual 8 Pemuda

Keempat korban terancam pasal perlindungan anak. Apakah akan dikebiri?

oleh Audrey Santoso diperbarui 30 Mei 2016, 12:34 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2016, 12:34 WIB
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang gadis berusia 14 tahun diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh delapan pemuda. Empat tersangka ditangkap, sementara sisanya buron kepolisian.

Kejahatan yang dialami korban terjadi pada Sabtu 28 Mei 2016, sekitar pukul 01.00 WIB, di tanggul Kali Sekretaris, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Korban saat itu berencana untuk menemui kekasihnya, Sugeng. Namun korban tidak mendapati kekasihnya dan bertemu dengan para tersangka.

"Kemudian korban oleh pelaku yang bernama Bewok, masih DPO, diajak ke tanggul. Kemudian menyusul tujuh teman lainnya ke lokasi kejadian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono melalui pesan singkat, Senin (30/5/2016).

Empat tersangka pemerkosa gadis belia di Tanjung Barat, Jakarta Barat dirungkus kepolisian. Empat lainnya masih buron (Liputan6.com/Istimewa)

Para pelaku kemudian meninggalkan korban usai melakukan kejahatannya. Korban lalu diselamatkan seorang tukang ojek yang melintas lokasi kejadian dan membawanya ke Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat laporan.

Dua hari berselang, aparat kepolisian berhasil menangkap sebagian tersangka, Senin dinihari.

"Pelaku yang berhasil ditangkap tim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) adalah Ariyadi alias Ari (24), pekerjaan kenek bus, Slamet alias Gidoi (20), Teguh Wicahyo alias Dower (20), Hendi Rohman alias Mancay (20)," jelas Awi.

Sementara tersangka lainnya, yaitu Bewok, Cacing, Ebing, dan Wiwin masih diburu kepolisian.

Empat pemerkosa tersebut dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya