Liputan6.com, Tangerang - Indonesia menjadi negara terbesar keempat dalam tingginya angka pembajakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kerugian dari kasus pembajakan software saja bisa mencapai Rp 65,1 triliun.
"Berdasarkan lembaga pengawasan dari Amerika Serikat yakni USTR (United States Trade Representative), Indonesia masuk dalam negara empat besar dalam tingginya angka pembajakan di dunia," ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa HKI pada Kemenkumham Salmon Pardede, saat ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis (9/6/2016).
Angka tersebut terbukti dari memasuki enam bulan pertama 2016 ini saja, dia melanjutkan, sudah ada 33 kasus penyalahgunaan hak cipta yang berhasil diungkap Ditjen HKI Kemenkumham. Pelanggaran tersebut mayoritas berasal dari pelanggaran hak cipta merek atau beredarnya merek-merek palsu alias KW di Indonesia.
"Merata di setiap tempat perbelanjaan. Mulai dari pasar, swalayan, sampai masuk ke dalam mal juga ada barang bajakan ini," ujar Salmon.
Bahkan untuk kerugian pemalsuan software saja sepanjang 2014 hingga 2016, negara merugi hingga Rp 65,1 triliun. Angka kerugian ini sangatlah memprihatinkan, sebab menandakan penjaja DVD/VCD dan software bajakan menjamur layaknya pengedar narkoba.
"Jadi wajib diberangus. Tidak dalam short time, tapi continue, terus-menerus," kata Salmon.
Itu sebabnya, sambung dia, kawasan Glodok Jakarta Barat dijadikan notorius market sebagai kawasan yang bersih terhadap barang-barang bajakan. Namun tentu HKI belum memastikan betul kawasan tersebut bebas dari barang-barang palsu.
"Minimal kami sudah pasang spanduk 6 x 1,5 meter kampanye anti perbajakan di sana. Kemudian kami juga sering mantau ke Glodok dan juga Mangga Dua," ucap Salmon.
Tak hanya itu saja, dia berharap masyarakat sadar untuk tidak membeli barang bajakan apa pun itu jenisnya, agar tidak tumbuh subur di Indonesia. "Sebab sama saja seperti memelihara barang haram," pungkas Salmon.
Pembajakan Hak Intelektual di Indonesia Masuk 4 Besar Dunia
Sudah ada 33 kasus penyalahgunaan hak cipta yang berhasil diungkap Ditjen HKI Kemenkumham.
diperbarui 09 Jun 2016, 15:20 WIBDiterbitkan 09 Jun 2016, 15:20 WIB
Petugas menunjukkan kaset bajakan saat melakukan razia di Plaza Glodok, Jakarta, Rabu (24/6). Razia dilakukan karena pabrik sekaligus tempat penjualan DVD terbesar di DKI Jakarta itu masih beroperasi selama Ramadan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kekurangan Polisi Hutan, Kemenhut Minta TNI Bantu Jaga Hutan dan Tanam Pohon
Efisiensi Anggaran Rp109 Miliar, PPATK Hanya Bisa Bayar Pegawai Sampai Agustus 2025
Ledakan Kunjungan Wisatawan ke Jepang Picu Ketegangan Pemerintah dan Penduduk Lokal
Arti Ani-Ani dan Kegunaannya, Alat Tradisional Panen Padi yang Penuh Makna
Hadiah Valentine Unik Selain Cokelat dan Bunga, 12 Ide Kado Murah & Berkesan
Aturan Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditargetkan Terbit Bulan Ini
Festival Musik UGH! Siap Guncang Singapura, Ada Crush hingga Regina Song
6 Meme Cowok dan Cewek ketika Patungan Ini Kocak, Bikin Angguk Setuju
Pemerintah Carolina Utara Pertimbangkan Investasi Bitcoin
Jelang Putusan Prapradilan, Hasto Hormati Apa pun Keputusan Hakim
Adhisty Zara Syuting Film Berebut Jenazah di Jepang Disambut Suhu 2 Derajat Celsius, Sangu Sambal Instan
Kemeriahan Perayaan Cap Go Meh di Kawasan Cideng Jakarta