Mensos: Pelaku di Bawah Umur, Hukuman Kebiri Kimia Tak Berlaku

Mensos pun menjelaskan, peraturan pelaksana Perppu Kebiri saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

oleh Dian KurniawanTaufiqurrohman diperbarui 03 Jun 2016, 06:05 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2016, 06:05 WIB
Mensos Khofifah Indar Parawansa
Mensos Khofifah Indar Parawansa menerangkan soal Perppu Kebiri di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/6/2016) malam. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri tidak berlaku bagi pelaku di bawah umur.

"Kalau anak di bawah umur pemberatan hukuman tidak berlaku. Anak di bawah umur tambahan hukuman (hukuman kebiri kimia) juga tidak berlaku," ucap Mensos Khofifah di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 2 Juni 2016 malam.

Mensos menjelaskan, peraturan pelaksana Perppu Kebiri saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan ini nantinya bakal mengatur mengenai tambahan hukuman.

"Tambahan hukuman itu terkait dengan publikasi identitas pelaku terkait dengan kebiri kimia dan alat deteksi elektronik atau chip," kata Mensos.

Mensos melanjutkan untuk proses rehabilitasinya, semua hal ini akan di-breakdown di dalam Peraturan Pemerintah yang sekarang sedang dibahas dan dikomandani oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Karena sebentar lagi akan ada harmonisasi, Kementerian Sosial juga sedang fokus untuk menyiapkan diktum yang terkait dengan rehabilitasi," ujar Mensos.

Saat ditanya mengenai pro dan kontra Perppu Kebiri, Mensos menjawab bahwa semua warga negara boleh setuju dan tidak setuju.

Namun bila sudah diputuskan oleh Presiden, maka Perppu Kebiri itu sifatnya sudah impatif. Hanya saja, menurut dia, penerapannya membutuhkan waktu karena Perppu Kebiri masih baru, PP juga sedang dibahas.

"Proses kebiri kimia itu akan dilakukan kepada pelaku pedofilia yang korbannya berkali-kali dan itu sudah menjalani hukuman pokoknya. Sebelum dia lepas dan kalau ada putusan hukuman tambahan dan bentuknya adalah kebiri kimiawi. maka itu dilakukan setelah menjalani hukuman pokok. Dan sebelum dia bebas Itu berlaku dua tahun, jadi dia tidak permanen," ujar Mensos Khofifah Indar Parawansa.

Anggota DPR Pesimistis Hukuman Kebiri Diterapkan

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mempertanyakan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri, yang di antaranya mengatur pemberatan hukuman dengan kebiri, bisa efektif diterapkan nantinya atau tidak.

Maman pesimistis hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual anak akan berjalan baik, selama aparat di Indonesia tidak bisa menjalankannya dengan baik.

"Jadi enggak ada gunanya hukum kebiri sekalipun jika seperti itu (aparatnya belum bekerja dengan baik)," ujar Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Juni 2016.

Politikus Partai Kebangkitan Bangs (PKB) ini memandang, hukuman kebiri diganti dengan hukuman sosial lebih efektif. Yakni dengan menampilkan wajah pelaku di media serta menerapkan kerja sosial.

"Saya pernah dengar orang yang jual narkoba tidak pernah jadi pecandu. Dia taubat karena pelaku meninggal di tangannya. Format hukuman sosial lebih penting. Efek jera dan kesadaran akan lebih efektif. Kebiri enggak juga menghukumi kejahatan saja bukan hasrat seksual. Hasrat seksual dia bisa tetap jalan," dia memaparkan.

Selain itu Maman menilai, pemerintah juga harus menjelaskan secara rinci hukuman kebiri yang hendak diterapkan. Jangan sampai kata dia, hukuman itu menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Hari ini kita belum dapat penjelasan tentang kebiri walau kita memahami ini preventif dilakukan pemerintah karena urgensi. Kita akan lihat dulu detailnya," Maman menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya