Napi Asal Turki Kabur dari Nusakambangan

Saman Hasan alias Messi merupakan terpidana kasus narkoba dengan vonis 12 tahun penjara. Petugas gabungan masih mengejarnya.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Jul 2016, 11:52 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2016, 11:52 WIB
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas. Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Liputan6.com, Cilacap - Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kabur. Petugas gabungan masih mengejar napi tersebut.

"Kami bekerja sama dengan Kepolisian Resor Cilacap untuk melakukan pencarian. Kami juga membentuk tim internal, Kanwil Kemenkumham ikut terlibat, menangani, memantau, dan memberi panduan penanganan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Molyanto seperti dilansir Antara, Jumat (1/7/2016).

Namun, dia belum mengetahui kronologi kaburnya terpidana kasus narkoba atas nama Saman Hasan alias Messi. Napi itu merupakan warga negara Turki.

Dia mengatakan, Saman diketahui tidak berada dalam Lapas Besi sejak Kamis 30 Juni 2016, pukul 16.00 WIB. Ini bertepatan pada saat apel sore.

"Kronologinya belum diketahui secara pasti. Hari ini, tim kami akan turun," kata Molyanto.

Kepala Lapas Besi Eddy Teguh Widodo belum bisa dikonfirmasi terkait dengan kronologi kaburnya napi itu.

Saman Hasan alias Messi merupakan terpidana kasus narkoba dengan vonis 12 tahun penjara. Dia masih menjalani masa hukuman yang tersisa selama delapan bulan.

Oleh karena itu, Saman dipekerjakan oleh pihak Lapas Besi sebagai tamping (tahanan pendamping). Oleh karena itu, dia bisa beraktivitas di luar penjara sejak apel pagi dan kembali masuk saat apel sore.

Saman diduga kabur dari Lapas Besi dengan membawa sepeda motor ke arah Kampung Laut.

Dugaan tersebut muncul karena sepeda motor yang dibawa kabur Saman ditemukan di sekitar Lengkong, Kampung Laut.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya