Uber Siap Bantu Polisi Selidiki Driver Todong Pistol ke Penumpang

Pihak Uber menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan siap membantu kepolisian untuk penyelidikannya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Jul 2016, 17:59 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2016, 17:59 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Uber Indonesia mengakui insiden sopirnya yang menodongkan pistol ke arah penumpang. Sebagai pengelola taksi berbasis aplikasi online, Uber siap membantu kepolisian untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

"Kami siap membantu pihak yang berwajib dalam proses hukum yang berlangsung," kata Dian Safitri, Head Communication Uber Indonesia, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (07/07/2016).

Uber Indonesia menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian. "Kami tidak ingin mendahului proses penyelidikan," kata Dian.

Dian mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan pemgemudi yang diduga menodongkan senjata tersebut.

"Sudah (nonaktif) saat menerima laporan tersebut hari itu juga," kata Dian.

Kejadian bermula ketika seorang penumpang bernama Tia, bersama ibunya, memesan taksi melalui aplikasi telepon pintar. Tia menumpang dari Jakarta Pusat dan hendak menuju ke Bekasi. Mobil yang ditumpangi adalah Ford Everest.

45 Menit berselang Tia dan ibunya menumpangi mobil tersebut. Namun, saat berada di Jalan Ir Juanda, Jakarta Pusat, sopir AS meminta Tia dan ibunya turun. Dia menolak untuk mengangkut keduanya karena jalanan ke arah Bekasi macet parah.

Tia memprotes sikap AS. Perdebatan dimulai. Saking kesal, AS menodongkan pistol ke arah Tia. Si sopir mengaku dirinya anggota kepolisian dan menunjukkan lencana kesatuan Polri. Hal tersebut membuat ibunda Tia sampai pingsan karena ketakutan.

Tia lalu meminta pertolongan kepada petugas kepolisian yang berjaga di pos tidak jauh dari lokasi kejadian. AS lalu ditangkap. Pistol dan lencana yang digunakannya saat beraksi disita petugas. Diketahui pistol tersebut adalah airsoft gun.

Kini, AS mendekam di sel tahanan Polsek Metro Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Menurut undang-undang, yang bersangkutan memang bisa kita lakukan penahanan," tutup Awi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya