Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar. Sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ini, dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ketiga, Agus Priono, yang merupakan pegawai Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya Agus memaparkan proses mengantarkan kopi dari supervisor hingga ke meja 54, yang dipesan Jessica. Penyajian kopi sesuai standard operating procedure (SOP) Kafe Olivier, penuangan dan penyajian dilakukan di atas meja pengunjung.
"Kita yang nuang di atas meja. Ya emang standarnya gitu," jawab Agus ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Advertisement
Agus mengatakan, saat mengantarkan pesanan ke meja 54, Agus tidak mencium ada bau aneh di pesanan Jessica tersebut.
Namun saat membersihkan meja 54, Agus melihat warna aneh, seperti warna kunyit. Agus sempat membisikkan kepada temannya, Rosi, dan tak lama kemudian Mirna sudah colaps.
Dalam sidang kasus 'kopi' sianida itu juga ditunjukkan bukti dari sisa kopi yang berwarna seperti kunyit tersebut.
Tak hanya itu, Agus juga mempraktikkan bagaimana proses dari barista ke meja 54. Agus mengaku tidak mengaduk dan menyentuh kopi pesanan Jessica Wongso. (Linus Sandi Satya)