Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman menyampaikan beberapa poin rekomendasi tentang rencana penataan permukiman nelayan di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten. Rekomendasi disampaikan di depan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad, perwakilan LBH Jakarta, dan belasan warga Dadap.
"Jadi rekomendasi yang diberikan pertimbangkan berbagai aspek, salah satunya adalah program nasional RPJMN 2015-2019 yang dikenal dengan 100%-0%-100%, isinya pembenahan kota tanpa daerah kumuh," kata Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Dia mengatakan, Dadap masuk lokasi tanpa kumuh. Karena masuk program nasional, maka harus dijalankan pemerintah provinsi dan kabupaten. "Jadi suka atau tidak suka harus dilakukan penataan," kata Ahmad.
Menurut dia, kategori program nasional yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bahwa wilayah yang masuk dalam kategori kumuh berat harus masuk skema peremajaan.
"Jadi Kementerian PU yang atur peremajaan, nggak bisa hanya dilakukan sendiri oleh Pemkab Tangerang," kata dia.
Namun demikian Ahmad menyebutkan, penataan bisa dilakukan jika perda sudah disahkan. Untuk itu dia menilai, jika penataan tidak dilakukan bisa menghambat program nasional.
Sementara itu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pihaknya akan menyempurnakan seluruh proses administrasi yang harus dilengkapi. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Pemprov Banten dan instansi terkait untuk melanjutkan penataan.
"Kami akan memberikan laporan secara reguler kepada Ombudsman nanti. Sekarang menunggu salinan draf rekomendasi 14 hari ke depan," kata Ahmed Zaki.
Di tempat yang sama, pengacara publik dari LBH Jakarta Matthew Michele mengapresiasi hasil rekomendasi Ombudsman. Hanya saja, perda tentang penataan harus segera diketok.
Selain itu dia meminta Pemkab Tangerang melibatkan masyarakat. "Kami apresiasi hasil rekomendasi itu. Boleh kami bilang ini bentuk justifikasi penataan pembongkaran harus menggunakan perda atau prosedur yang berlaku," ujar Matthew.
Ombudsman Rekomendasikan Kawasan Dadap Tangerang Ditata
Bupati Tangerang akan bekerja sama dengan Pemprov Banten dan instansi terkait untuk melanjutkan penataan Kampung Dadap.
diperbarui 28 Jul 2016, 17:47 WIBDiterbitkan 28 Jul 2016, 17:47 WIB
Masyarakat Nelayan Dadap membawa spanduk saat menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Ombudsman RI, Jakarta, (20/5/2016). Bupati Kabupaten Tangerang diduga melakukan pelanggaran maladministrasi terkait penggusuran dadap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Manchester United Ternyata Kirim Ultimatum di Negosiasi Transfer Patrick Dorgu
Penerimaan Polri 2025 Dibuka, Simak Syarat dan Caranya
100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sinyal Reshuffle Kabinet Menguat?
Mitos Jawa Anak Laki-Laki Mirip Ayahnya: Fakta atau Sekadar Kepercayaan?
PLN Mobile Proliga 2025: Bandung bjb Tandamata Terus Lakukan Evaluasi dan Pembenahan
Arti Mimpi Buaya Menurut Primbon: Tafsir Lengkap dan Maknanya
350 Caption Anak Motor Keren untuk Instagram
Terlibat Pemerasan Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dipecat dari Polri
350 Caption Ziarah Kubur Penuh Makna dan Inspirasi
Arti Mimpi Cowok Selingkuh: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Membayar Utang Rasa dan Utang Nilai kepada Seniman dan Budayawan
ONE Championship 168 Sukses Besar, Hasilkan Rp 300 Miliar untuk Perekonomian Denver