Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan melakukan evaluasi uji coba aturan pelat nomor ganjil-genap terhadap kendaraan pribadi di beberapa ruas jalan protokol. Uji coba aturan ini diterapkan pada 27 Juli 2016 sampai 26 Agustus 2016.
Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi malam ini. Karena itu, dia belum bisa melihat apakah pelanggaran hari ini berkurang, dari pertama kali dilakukan pada 27 Juli 2016.
"Nanti malam evaluasinya baru masuk (apakah bertambah atau berkurang)," ucap Andri di Jakarta, Senin (1/8/2016).
Advertisement
Dia menuturkan, dari laporan Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Polda Metro Jaya, dari 27 Juli sampai 29 Juli, jumlah pelanggar meningkat.
Dia menjelaskan, pada 27 Juli, jumlah pelanggar mencapai 553 orang, kemudian 28 Juli ada 1.176 orang, dan pada 29 Juli sebanyak 1.453 orang. Meski demikian, belum ada penindakan dan hanya teguran lisan.
Andri berharap, sistem ganjil-genap dapat dipatuhi seluruh pengendara di Jakarta untuk mengurangi kemacetan. "Pastinya kita berharap bisa mengurangi kemacetan," tutur Andri.