Kejari Jaksel Dalami Dugaan Staf BPN Terlibat Korupsi Lahan

Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi lahan fasos dan fasum di kawasan Kebayoran Lama, Jaksel.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Agu 2016, 23:24 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2016, 23:24 WIB
20160407-Ilustrasi Korupsi iStockphoto
Ilustrasi Korupsi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) mendalami keterlibatan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah setempat terkait dugaan korupsi lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di kawasan Kebayoran Lama.

"Ini masih tahap proses dalam penyelidikan. Nanti kami teliti dalam penyidikan. Saat ini sedang kami proses dengan melihat asas praduga tidak bersalah," ucap Kepala Kejari Jaksel Sarjono Turin di lokasi penggeledahan Kantor BPN wilayah Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazied mengungkapkan, dua tersangka yang telah ditetapkan adalah IR selaku pemohon klaim kepemilikan tanah fasos dan fasum milik Pemprov DKI Jakarta. Serta, pegawai BPN berinisial AS, panitia pemeriksa tanah, namun tak ditahan.

"Pemohon ini mengklaim dia pemilik hak dari tanah itu kalau BPN memproses fasos fasum yang telah diserahkan pada tahun 1996. (Sedangkan) Pegawai BPN masih bekerja sampai sekarang, dulu dia bekerja di sini sekarang sudah pindah ke BPN Jakarta Pusat," ujar Yazied.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya