Ketika Ahli dan Pengacara Jessica Berdebat soal Keaslian CCTV

N‎uh menjelaskan tak ada istilah asli atau palsu dalam dunia digital forensik. Yang ada adalah istilah identik dan tidak identik.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Agu 2016, 19:52 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2016, 19:52 WIB
20160810-Sidang-Jessica-Wongso-Jakarta-HA
Tim ahli digital forensik membedah rekaman CCTV saat sidang lanjutan kasus kopi maut di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8). Rekaman tersebut memperlihatkan sebelum dan sesudah kejadian di Cafe Olivier. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kesebelas kasus pembunuhan 'kopi sianida' Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar dengan menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri. Dalam sidang ini, saksi membedah rekaman CCTV detik per detik aktivitas Jessica di Kafe Olivier, 6 Januari 2016 lalu.

Namun Pengacara Jessica, Otto Hasibuan meragukan keaslian CCTV yang dibeberkan Ahli Digital Forensik Mabes Polri AKBP M Nuh Al Azhar. Sebab, rekaman tersebut bukan yang asli disita penyidik. Melainkan hasil ekstrak DVR atau kloning dari rekaman tersebut.

"Video rekaman yang tadi asli tidak?" tanya Otto kepada Nuh selaku saksi ahli di dalam persidangan, PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

N‎uh pun menjelaskan tak ada istilah asli atau palsu dalam dunia digital forensik. Yang ada adalah istilah identik dan tidak identik. Namun Otto tetap meminta agar rekaman dari penyidik yang belum diperjelas dengan aplikasi tertentu oleh ahli diputar kembali sebagai pembanding.

"Saya mengatakan, video tadi merupakan hasil ekstrak DVR. Kemudian (melalui) teknologi yang kami gunakan (agar gambar semakin jelas) untuk dianalisis," jawab Nuh.

Sempat terjadi ketegangan saat keduanya bersikukuh pada pendiriannya masing-masing. Apalagi Otto mengaku tidak melihat gerak-gerik mencurigakan Jessica di dalam rekaman yang pernah diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

‎"Saya tidak melihat tuh apa yang disampaikan oleh saudara saksi," ucap Otto.

AKBP Nuh dengan tegas mengatakan, dirinya tak bisa melakukan analisis bila rekaman itu hanya diputar melalui software pemutar video tanpa melalui aplikasi khusus. Sebab, jarak kamera CCTV dengan objek atau Jessica cukup jauh. Sehingga, tanpa melalui aplikasi khusus, rekaman itu bakal pecah ketika diperbesar gambarnya.

"Bukan tidak terlihat. Itu terlihat tapi tidak detil. Makanya kami melihat dengan teknologi untuk melakukan analisis," jelas Nuh.

Otto kembali meminta diputarkan rekaman CCTV yang ada di JPU, bukan yang ada pada saksi ahli‎. Ia meminta agar rekaman saat Rangga Dwi Saputra, barista Kafe Olivier meracik es kopi Vietnam untuk Mirna diputar lagi.

Saat ditampilkan rekaman yang dimaksud, Otto kembali mempertanyakan detail gambar pada gelas berisi es dan susu untuk es kopi Vietnam. "Esnya mana? Ini yang tidak terlihat," ucap Otto.

Nuh pun kembali menegaskan untuk melihat gambar secara detail harus menggunakan teknologi tertentu.

Tak puas dengan jawaban itu, Otto pun enggan melanjutkan perdebatan. Ia beranggapan hasil rekaman CCTV yang ada pada penyidik dengan yang ada pada ahli tidak sama.

Otto pun menyatakan tidak percaya dengan bukti yang dipaparkan ahli.‎ Dia tetap ingin rekaman yang dijadikan dasar bukti adalah yang ada pada penyidik.

"Kami menolak bukti ini, kami berpedoman pada yang asli saja," pungkas Otto.

Pernyataan itu pun memicu kegaduhan di ruang sidang. Sontak para pengunjung persidangan yang mayoritas berasal dari keluarga Mirna menyoraki pernyataan pengacara senior itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya