JK: Lagi Tren di Dunia, Pemerintah-DPR Bahas Dwi Kewarganegaraan

Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan mencuat pascakasus Arcandra Tahar. Salah satunya adalah soal tren dwi kewarganegaraan yang mendunia.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Agu 2016, 17:43 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2016, 17:43 WIB
Ahmad Romadoni/Liputan6.com
Wakiil Presiden Jusuf Kalla (Ahmad Romadoni/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai revisi Undang-undang Kewarganegaraan akan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Terutama saat berumur 18 tahun, seseorang harus memilih satu kewarganegaraan. Selain itu, soal bagaimana orang yang dwi kewarganegaraan.

"Dari pemerintah sendiri sudah ada perubahan untuk yang 18 tahun itu awalnya. Memang lagi dibicarakan dan didiskusikan masalah dwi kewarganegaraan, tren di dunia ini memang begitu," ungkap JK usai menghadiri peringatan Hari Konsititusi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (18/8/8/2016).

Ia menjelaskan ada dua macam tren yang ada di dunia. Yang pertama, kata JK, saat orang-orang dari negara berkembang pergi ke negara maju untuk mendapatkan pengalaman dan lalu ingin kembali negaranya.

"Tren di dunia selalu ada dua hal, ada pergerakan orang bertalenta yang dari negara-negara berkembang ke maju untuk mendapat pengalaman, kemudian ada sebagian lagi yang kembali ke negaranya," ucap JK.

Untuk masalah Arcandra Tahar, JK menjelaskan Candra memiliki paspor Amerika Serikat karena memang dia bekerja di sana dan supaya bisa mendapatkan haknya, maka dia menjadi warga negara Amerika. Sedangkan aturan di Amerika boleh memiliki dua kewarganegaraan yang berbeda dengan Indonesia.

"Salah satunya Arcandra yang terjadi karena dulu dia melakukan proyek-proyek strategis di sana maka lebih safe dia menjadi warga negara," pungkas JK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya