Liputan6.com, Jakarta - Ahli Forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr Budi Sampurna yang dihadirkan di sidang ke-16 Jessica Kumala Wongso mengatakan, racun sianida hanya ditemukan dalam lambung Wayan Mirna Salihin. Temuan itu belum merupakan hasil yang bagus.
"Sebetulnya, secara garis besar, kalau kita baru menemukan racun di lambung, berarti belum mendapatkan bukti yang bagus," ujar Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Baca Juga
Sebab, racun yang ada di dalam lambung tersebut tidak ditemukan merasuk ke organ lain. Apalagi, jasad Mirna saat itu sudah diawetkan dan baru diambil sampel empat hari setelah kejadian.
Advertisement
Dalam hal ini, tim dokter mendapatkan kesulitan. Sebab, keluarga Mirna menolak jasad korban diautopsi atau diperiksa dalam secara keseluruhan.‎ Keluarga Mirna hanya setuju pemeriksaan luar dan pengambilan sampel di lambung korban.
"Pada waktu pemeriksaan, penyidik menjelaskan, keluarga korban keberatan kalau dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi," kata dia.
Meski begitu, ‎Budi memastikan pemeriksaan luar juga bisa menjadi alternatif untuk mengetahui penyebab kematian Mirna. Pemeriksaan luar yang dimaksud, antara lain mengenali korban saat masih hidup.
Gejala spesifik pada Mirna yang tak pernah terlihat selama ia masih hidup ini bisa menjadi petunjuk.
"Kalau kita melihat ada gejala yang spesifik (keracunan sianida), kita bisa mengatakan gejala ini adalah dampak dari racun sianida," ucap Budi.