Liputan6.com, Jakarta Pemandangan lain tampak di persidangan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin pada Rabu 7 September 2016. Jessica Kumala Wongso yang duduk di kursi terdakwa mulai tampak semringah.
Pemandangan ini mulai tampak ketika satu per satu ahli yang dihadirkan pengacaranya memberi keterangan di hadapan majelis hakim persidangan yang diketuai Kisworo. Tidak seperti persidangan sebelumnya di mana beberapa kali Jessica menolak keterangan saksi dari jaksa penuntut.
Baca Juga
Keterangan itu tentu saja mematahkan keterangan ahli-ahli sebelumnya yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Seperti pada Senin 5 September kemarin di mana pengacara Jessica menghadirkan ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Beng Ong.
Advertisement
Keterangan Beng di depan persidangan membuat terkejut peserta sidang, khususnya dari pihak keluarga mendiang Mirna Salihin. Beng yang mengaku pernah menangani 2.500-an jenazah menyebut Mirna bukan tewas karena sianida.
"Saya akan mengatakan bahwa sangat besar kemungkinannya kematian (Mirna) ini tidak disebabkan sianida," kata Beng Ong dalam kesaksiannya menggunakan bahasa Inggris yang diterjemahkan penerjemah dalam sidang terdakwa Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 5 September 2016.
Kesimpulan tersebut didapat Beng berdasarkan literatur dan penelitian yang pernah dia lakukan dengan objek sianida, antara lain jumlah kandungan sianida yang dapat menewaskan mencapai 1.000 miligram per liter.
Apalagi, Beng menambahkan, tidak ada sianida yang ditemukan di organ hati Mirna. Terlebih lagi tidak ada autopsi menyeluruh terhadap jasad Mirna untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Pernyataan Beng sempat memantik emosi ayahanda mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin.
"Seven years, go to jail," pekik Darmawan di tengah persidangan.
Sementara Jessica yang duduk di samping pengacaranya, Otto Hasibuan tampak tersenyum mendengarkan paparan ahli yang meringankannya dari jeratan hukum.
Uji Kandugan Sianiada
Senyum dan tawa Jessica mulai kembali mengembang saat pihaknya menghadirkan Ahli patologi forensik, Djaja Surya Atmadja. Ahli memaparkan tujuh sampel sianida yang memiliki kandungan sianida beragam.
Tujuh sampel barang bukti tersebut adalah gelas minuman es kopi Vietnam Mirna sebanyak 150 ml, gelas minuman es kopi Vietnam Mirna kedua sebanyak 200 ml, botol minuman es kopi Vietnam pembanding dari Kafe Olivier sebanyak 300 ml, 1 pipet, 0,1 mg/liter sampel lambung Mirna, 1 toples berisi sampel lambung, 1 toples sampel empedu dan hati, serta 2 buah spuit berisi urine.
Dari ketujuh sampel tersebut, pada sampel 1 ditemukan kandungan sianida sebanyak 7400 mg/liter dan pada barang bukti 2 sebanyak 7900 mg/liter. Sedangkan pada sample 5 hanya ditemukan 0,2 mg/liter sianida dari lambung Mirna Salihin.
Menurut Jaya, dari jumlah tersebut mustahil dapat menyebabkan kematian. Karena kadar mematikan sianida hanya berkisar pada angka 150-250 mg. Dengan temuan pada gelas minuman Mirna yang jika dikombinasi mencapai angka 150 mg/liter, orang yang berada di sekitar gelas akan pingsan karena aromanya yang menyengat.
"Kadar sianida yang mematikan itu 150-250 mg. Anggap saja jumlah asam lambung isinya 100 cc paling banyak 1 liter. Berarti kandungannya 150 mg/liter. Kalau kadar segitu pasti kolaps. Paling sedikit teler," Djaja menerangkan.
Mempertegas pernyataan Djaja, kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, kemudian menanyakan apakah jika memang Jessica yang menaruh sianida pada saat itu juga akan pingsan dengan kadar sianida dalam gelas sebesar itu?
"Iya jelas. Kecuali kalau Jessica enggak napas. Saya enggak tahu kan ada orang yang bisa tahan napas lama-lama mungkin," Djaja menjawab.
Seketika, suasana persidangan dipenuhi dengan tepuk tangan dan tawa. Begitu pula dengan Jessica yang tertawa lepas saat ahli menjawab pertanyaan pengacaranya.
Pengacara Vs Ayahanda Mirna
Makin malam persidangan kian panas dan alot. Kegaduhan mulai terjadi saat Edi Darmawan Salihin mendadak bangkit dari tempat duduknya di barisan paling belakang sebelah kanan. Sambil berdiri, Edi mengacungkan tangannya ke arah tim pengacara Jessica. Dia juga meneriaki salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto.
"Hei Yudi..." ucap Edi Darmawan dengan nada keras dalam persidangan, PN Jakarta Selatan, Rabu malam.
Namun teriakan ‎Edi tak dihiraukan. Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli patologi forensik dari RSCM dr Djaja Surya Atmadja ini tetap berjalan seperti biasa.
Selang beberapa saat, Edi melontarkan kata-kata tak sopan entah ditujukan untuk siapa.
"Bego lu," ucap Edi sedikit pelan sambil mengacungkan tangannya ke depan. Namun kali ini, Edi dalam posisi duduk di bangkunya.
Reaksi ayah Mirna ini tetap tak ditanggapi oleh majelis hakim. ‎Persidangan tetap berjalan normal. Meski begitu, aksi Edi tetap menyita perhatian beberapa pengunjung dan awak media di dalam ruang persidangan. Tampak beberapa orang di sekitarnya menenangkan emosi Edi.
Reaksi ayah Mirna bermula saat Yudi Wibowo mengungkapkan keberatannya kepada majelis hakim. Yudi menilai, pertanyaan hakim Binsar Gultom kepada saksi ahli menggunakan dasar foto jasad Mirna yang diletakkan di meja majelis hakim pagi tadi sebelum persidangan tidak dibenarkan.
"Interupsi yang mulia, kami keberatan. Itu tadi pagi bapaknya Mirna bawa foto dan meletakkan ke meja maj‎elis hakim dan JPU. Itu bukti tidak sah," kata Yudi.
Beberapa saat kemudian, terlihat ayah Mirna ditarik ke luar ruang sidang oleh beberapa anggota polisi yang berjaga. Sempat terjadi perdebatan antara Edi dengan salah satu anggota polisi di luar ruang sidang.
"Apa masalahnya‎, saya ini bapaknya korban," ucap Edi Darmawan sambil menunjuk ke arah salah seorang polisi.
Suasana panas ini dengan cepat berhasil diredam oleh beberapa anggota polisi lainnya. Edi pun kembali masuk ke ruang sidang dan duduk di posisi semula.
Pertempuran intelektual masih berlanjut. Hakim berupaya menimbang dari kedua sisi sebelum palu diketuk.
Advertisement