Saldi: Anggota Tim Seleksi Bisa Ajukan Calon KPU dan Bawaslu

Ada dua hal penting yang harus dimiliki seluruh calon penyelenggara pemilu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Sep 2016, 02:12 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2016, 02:12 WIB
Gedung KPU
(Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017-2022 Saldi Isra mengatakan, seluruh anggota timnya bisa mengusulkan nama untuk menjadi calon anggota penyelenggara pemilu.

Namun, kata Saldi, rekomendasi tersebut tetap akan dibahas dan diputuskan seluruh anggota.

"Semua timsel juga bisa mengusulkan siapa saja, tapi tetap diputuskan dalam rapat juga, dan itu pun akan difinalkan saat rapat," ungkap Saldi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Selain dilakukan secara umum, aktivis antikorupsi tersebut mengatakan, jika timsel juga akan menyiapkan undangan untuk orang yang dianggap memiliki kompetensi menjadi anggota KPU atau Bawaslu. Kendati, semua akan melewati proses yang sama.

"Sangat mungkin saja dibuka secara umum, tapi ada juga yang diundang untuk mendaftar. Karena ada juga yang secara psikologis merasa tidak nyaman kalau mendaftar sendiri," papar Saldi.

Saldi dan semua anggota timsel mengaku tidak akan tebang pilih dalam memilih seseorang, untuk bisa menjadi anggota penyelenggara pemilu itu.

"Bahwa, tidak ada juga jaminan semuanya untuk lulus dengan mudah harus tetap mengikuti persyaratan yang berlaku," ucap pakar hukum tata negara itu.

Saldi juga memberitahukan beberapa kriteria untuk menjadi anggota penyelenggara pemilu. Ada dua hal penting yang harus dimiliki seluruh calon.

"Pertama adalah jiwa kepemimpinan dan kedua adalah independensi dari calon tersebut," tegas Saldi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya