Liputan6.com, Jakarta Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru selesai dibahas Komisi I DPR, memasuki babak baru. Bukan hanya sekadar harmonisasi dengan KUHP, atau revisi pasal karet yang memakan banyak korban, tetapi juga melindungi hak privasi masyarakat secara lebih bertanggung jawab.
Hal tersebut dikatakan anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizadi ‎menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov. Menurut dia, dengan peristiwa tersebut, masyarakat lebih terjamin privasi komunikasinya, bahkan dilindungi konstitusi.
"Begitu pula dengan jelasnya tafsir pemufakatan jahat memberikan jaminan perlindungan dari upaya kriminalisasi. Keputusan MK juga privasi publik menjadi terlindungi secara konstitusional," kata Bobby di Jakarta, Sabtu (10/9/2016).
Advertisement
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, dirinya di Komisi I DPR akan memastikan revisi UU ITE tersebut akan mengatur lebih detail terhadap 'kejahatan' pembunuhan karakter terhadap seseorang.
"Komisi I akan memastikan revisi UU ITE akan mengatur juga mengenai cyberbullying agar masyarakat, terlindungi dari upaya pembunuhan karakter di ruang publik, baik dari fitnah atau mobilisasi opini negatif," ujar Bobby.
Setya Novanto menggugat Pasal 15 UU Tipikor yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14."
Menurut Novanto, kalimat permufakatan jahat menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Karena itu, dia meminta MK menafsirkan frase tersebut.