Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar ingin mengembalikan Setya Novanto atau Setnov ke kursi Ketua DPR. Padahal dalam kasus 'Papa Minta Saham', dua hakim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Partai Golkar menyatakan Novanto melakukan pelanggaran berat.
Langkah politik Partai Golkar ini dipertanyakan anggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno. "Jangan ke situ dulu (dorong Novanto jadi Ketua DPR lagi), masih jauh. Partai Golkar seharusnya mengubah pernyataannya," ungkap Hendrawan di Jakarta, Jumat (30/9/2016).
"Tahapannya seharusnya Partai Golkar mencabut pandangannya di MKD bahwa saat itu menyatakan pelanggaran berat," jelas dia.
Advertisement
Meski MKD tak membuat keputusan sebagai lembaga dalam kasus 'Papa Minta Saham', namun 17 hakim MKD sudah menyatakan sikap di kasus itu. Dua hakim Golkar yaitu Ridwan Bae dan Idris Kadir memberikan sanksi berat untuk Novanto.
Berikut putusan 17 hakim MKD 16 Desember 2015 lalu:
1. Darizal Basir (PD): Bersalah, sanksi sedang
2. Guntur Sasono (PD): Bersalah, sanksi sedang
3. Risa Mariska (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
4. Dimyati Natakusumah (PPP): Bersalah, sanksi berat
5. Maman Imanulhaq (PKB): Bersalah, sanksi sedang
6. Viktor Laiskodat (NasDem): Bersalah, sanksi sedang
7. Prakosa (PDIP): bersalah, sanksi berat
8. Sukiman (PAN): bersalah, sanksi sedang
9. A Bakri (PAN): bersalah, sanksi sedang
10. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
11. Supratman (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
12. Adies Kadir (Golkar): Bersalah, sanksi berat
13. Ridwan Bae (Golkar): Bersalah, sanksi berat
14. Sarifuddin Sudding (Hanura): Bersalah, sanksi sedang
15. Junimart Girsang (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
16. Surahman Hidayat (PKS): Bersalah, sanksi sedang
17. Kahar Muzakir (Golkar): Bersalah, sanksi berat