Jelang Sidang Tuntutan, Pengacara Yakin Jessica Wongso Bebas

Otto meyakini bukti dan keterangan yang disajikan dalam 26 persidangan sebelumnya, Wayan Mirna Salihin bukan meninggal karena sianida.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Okt 2016, 09:05 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 09:05 WIB
20160926- Jessica Kumala Wongso Berkacamata-Jakarta- Helmi Afandi
Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya saat persidangan ke 25 di PN Jakpus, Senin (26/9). Penampilan Jessica sedikit berbeda dengan mengenakan kacamata. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, yakin terdakwa perkara kematian Wayan Mirna Salihin itu akan bebas. Keyakinannya itu berdasarkan fakta-fakta selama persidangan.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum, kami yakin betul klien kami dibebaskan. Karena pembuktian ini tidak terlalu sulit," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Rabu (5/10/2016).

Otto meyakini bukti-bukti dan keterangan yang disajikan dalam 26 persidangan Jessica sebelumnya, Wayan Mirna Salihin bukan meninggal karena racun sianida.

"Di tubuh Mirna tidak ada sianida karena tidak ada (racun) sianida. Artinya bukan meninggal karena sianida," ucap Otto.

Untuk itu, dia mengatakan, kasus ini semestinya tidak perlu diperpanjang dan berharap majelis hakim bisa membebaskan kliennya.

"Tidak perlu sidang panjang-panjang, Jessica harusnya dibebaskan," Otto menjelaskan.

Pada persidangan Rabu, 28 September 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Jessica menyatakan tidak menyentuh minuman Mirna. Apalagi memasukkan sesuatu ke gelas es kopi Vietnam yang dipesannya tersebut.

Pada sidang ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, jaksa akan membacakan tuntutan untuk Jessica Wongso.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan replik dan duplik pada pertengahan Oktober. Putusan hakim diperkirakan akan dibacakan pada akhir bulan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya