Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alkes

Total kerugian negara mencapai Rp 7 miliar dari nilai kontrak pengadaan alkes sebesar Rp 65 miliar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Okt 2016, 13:19 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 13:19 WIB
20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan tersangka serta barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan tahun 2006. Tersangka atas nama Bambang Sardjono dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah diserahkan pada Selasa 4 Oktober 2016. Tersangka atas nama Bambang Sardjono," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Adi menjelaskan, total kerugian negara atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan itu sudah dikantongi. Total kerugian negara mencapai Rp 7 miliar dari nilai kontrak pengadaan alkes sebesar Rp 65 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan  nilai kerugian negara Rp 7.847.967.125 dengan penyedia jasa yaitu PT Kimia Farma Trading and Distribution. Dan terkait tersangka lainnya akan segera dilakukan proses penyidikan," ungkap Adi.

Bambang yang pernah menjabat sebagai Sesditjen Bina Kesehatan ditetapkan sebagai tersangka terhitung 10 Januari 2013 setelah memeriksa 22 saksi. Sementara untuk nilai proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2006 ini mencapai Rp 65 miliar.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya