Kabareskrim: Jerat Hukum Menanti Penyebar Berita Hoax Kapolri

Ari Dono menilai berita bohong terkait Kapolri dapat memantik konflik antar golongan.

oleh Andrie Harianto diperbarui 17 Okt 2016, 07:20 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2016, 07:20 WIB
20161012-Kapolri Lantik 5 Kapolda Baru dan Kabaintelkam-Jakarta
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10). Sejumlah pejabat utama di korps bhayangkara hadir dalam pelantikan kali ini. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki pengunggah dan Penyebar berita hoax terkait arahan Kapolri di Pilkada DKI Jakarta. Berita yang tidak jelas ‎asal usulnya itu dinilai merugikan Kapolri dan institusi.

"Hingga saat ini, Subdit Cyber Crime Mabes Polri terus mengejar pengunggah berita hoax itu. Jerat hukum juga sudah menanti," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, Senin (17/10/2016).

Mantan Kapolres Poso ini menilai berita bohong tersebut dapat memantik konflik antar golongan. Terlebih isu itu muncul setelah aksi damai Jumat pekan kemarin di mana kondisi Ibu Kota terbilang kondusif.

"Kita akan kejar karena para penyebar hoax sama saja dengan menginginkan agar situasi secara nasional menjadi tidak nyaman," ujar Ari.

"Saya dapat pastikan bahwa tidak ada arahan dari Kapolri seperti yang dikabarkan itu. Seluruh jajaran dan pejabat utama Mabes Polri juga jadi saksi bahwa saat pengarahan tidak ada slide show yang mengarahkan seperti itu," Ari menambahkan.

Kabar hoax tersebut mulai menggelinding di media sosial sejak Minggu pagi. Kabar berupa gambaran arahan Kapolri terkait Pilkada DKI 2017. Arahan itu seperti tayangan slide show sebuah presentasi. Ada 14 poin yang ditayangkan dalam 'arahan Kapolri' tersebut.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah membantah kabar tersebut tidak benar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya