Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi aset mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, yang merupakan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan eksekusi aset barang rampasan negara, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Gayus HP Tambunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum seperti dilansir Antara, Sabtu (12/11/2016).
Baca Juga
Aset yang disita Kejagung berupa saham dengan kode UNSP, yang berjumlah 15.188.000 lembar saham dengan total perolehan bersih sebesar Rp 820.220.350.
Advertisement
M Rum menyebutkan eksekusi aset barang rampasan negara tersebut, merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 52 K/Pid Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 jo.
Kemudian, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 22/Pid/TPK/2012/PT DKI tanggal 21 Juni 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid B/TPK/2011/PN Jkt Pst tanggal 01 Maret 2012.
"Penyelesaian aset (Repatriasi) saham tersebut dilakukan melalui mekanisme transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan hasilnya langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening Kejari Jakarta Pusat," jelas M Rum.
Gayus Tambunan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Maret 2012.
Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID SUS/2013.
Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Abdul Latief, justru memperberat hukuman Gayus delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.
Total hukuman diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain itu, Gayus juga diwajibkan membayar denda mencapai Rp 1 miliar.