Jubir FPI Munarman Dilarang Ikuti Gelar Perkara Ahok

Polisi hanya menyediakan lima perwakilan dari kubu pelapor dan terlapor.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Nov 2016, 10:10 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2016, 10:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilarang masuk ke dalam ruangan tempat gelar perkara kasus dugaan penistaan agama. Dia hanya terlihat menunggu di depan Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Saya dari pelapor kuasa hukum, kami enggak boleh masuk," kata Munarman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Padahal, menurut Munarman, dia adalah salah satu kuasa hukum dari 13 pelapor yang membuat laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Ada 13 pelapor, yang boleh masuk lima pelapor saja. Saya belum masuk total orangnya," ucap Munarman.

Munarman mengaku tidak mengerti alasan polisi melarangnya masuk ke dalam ruangan tempat gelar perkara dilangsungkan.

"Dia (polisi) bilang atasan. Nah, atasannya itu mungkin cicak atau lampu. Saya juga enggak ngerti," terang Munarman.

Proses gelar perkara dugaan penistaan agama digelar. Ini adalah langkah akhir penyelidikan aparat terkait ada tidaknya dugaan pidana. Bila ditemukan ada unsur pidana, maka proses penyelidikan akan ditingkatkan kepada proses penyidikan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya