Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo turut bicara soal status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Menurut dia, itu adalah kewenangan penegak hukum
Baca Juga
"Mengenai Ahok itu adalah keputusan hukum. Apapun yang sudah diputuskan KPK, kejaksaan, kepolisian, itu adalah kewenangan penegak hukum," ungkap Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Advertisement
Ia menyebut sebagai warga negara yang baik, Ahok harus bisa memahami dan menerima apa yang sudah menjadi keputusan kepolisian.
"Karena kepolisian sudah mengundang lebih 29 saksi ahli. Sudah mengundang saksi-saksi baik menyangkut agama dan tindak pidana. Mudah-mudahan proses hukumnya segera jalan," kata Tjahjo.
Dia menambahkan, Ahok tetap calon gubernur DKI Jakarta meski berstatus tersangka.
"Apakah mau banding atau kasasi itu nanti. Tapi aturan yang ada sekarang masih sebagai calon," kata Tjahjo.
Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama usai gelar perkara yang mengundang banyak pihak pada Selasa 15 November 2016.