Top 3: Ujung Prahara Ahok

Dalam gelar perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok, Polri mengundang 20 ahli untuk memberi keterangan dan kesaksiannya.

oleh Hanz Jimenez SalimNanda Perdana PutraDelvira Hutabarat diperbarui 16 Nov 2016, 20:35 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 20:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah digelar. Hasilnya, cagub nomor urut 2 ini sebagai tersangka.

Sebelum putusan tersebut ditetapkan, mantan Bupati Belitung Timur itu menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada polisi. Ahok juga menegaskan, siap jika ditetapkan menjadi tersangka, termasuk menjalani proses hukum.

"Saya percaya kepolisian itu pasti profesional. Jadi apa pun putusan, saya pasti ikut," kata Ahok.

Berbeda dengan Ahok yang menyatakan siap menerima apapun hasil gelar perkara hari ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pihak yang mengeluarkan fatwa bahwa pidato Ahok telah menistakan agama, bersiap mengajukan gugatan praperadilan jika Ahok diputuskan tak bersalah.

Hingga Rabu (16/11/2016) malam, berita ini paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News.

Kabar Ahok lainnya yang tak kalah menarik tentang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang mengaku punya alat bukti baru untuk jerat Ahok.

Berikut berita-berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 News:

1. Nasib Ahok Diguncang Kasus Penistaan Agama

Ahok blusukan di Jagakarsa (Delvira Chaerani Hutabarat/Liputan6.com)

Polri melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam ucapan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 yang disampaikan di Kepulauan Seribu.

Dalam gelar perkara ini, Polri mengundang 20 ahli untuk memberi keterangan dan kesaksiannya sesuai keahlian masing-masing.

"Ada 20 (saksi ahli) didaftarkan sebagai undangan untuk hadir. Dari unsur internal Divisi Propam, Irwasum, Biro Wasidik, dan penyidik yang menangani," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Saat proses gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutar video pidato Ahok di Pulau Seribu yang dianggap menistakan agama.

Ahok sendiri lebih memilih bertemu warga dan blusukan ketimbang hadir di Mabes Polri.

Ahok kembali menegaskan, dia menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada polisi. Dia siap apa pun hasil keputusan Bareskrim, termasuk jika ia ditetapkan menjadi tersangka.

Selengkapnya...

2. Rizieq Shihab Sebut Punya Alat Bukti Baru untuk Jerat Ahok

Ketua FPI Habib Rizieq memberi keterangan saat tiba menghadiri gelar perkara terbuka terbatas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku masih memiliki bukti tambahan untuk memperkuat jeratan hukum bagi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus dugaan penistaan agama. Dia berharap ahli pidana dari penyidik yang hanya melihat dari satu rekaman, dapat berubah persepsinya.

"Sementara yang kami serahkan ke Mabes Polri ada beberapa rekaman pada rangkaian peristiwa, sehingga beberapa ahli pidana menyampaikan pendapatnya tidak utuh. Karena itu mereka minta itu dilengkapi supaya pendapat mereka jadi utuh," ujar Rizieq.

Dia menyebut, alat bukti ini merupakan upaya keras untuk membawa Ahok ke tahanan. Sebab, bagi dia, Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu punya kemampuan untuk meloloskan diri.

"Supaya yang bersangkutan tidak punya kesempatan untuk melarikan diri. Karena dengan jabatan dan posisinya, dia punya potensi untuk melarikan diri," kata Rizieq.

Selengkapnya...

3. Polri Tetapkan Ahok Jadi Tersangka

Hasil gelar perkara Ahok menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka. (Via: Liputan6.com/Johan Tallo)

Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).sebagai undangan untuk hadir. Dari unsur internal Divisi Propam, Irwasum, Biro Wasidik, dan penyidik yang menangani," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Polri juga memutar video sambutan Ahok saat bertandang ke Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.  

Selengkapnya...

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya