Diperiksa 6 Jam Lebih, Polisi Belum Tetapkan Status Anggita

Anggita sudah masuk dalam radar polisi sejak sebulan lalu. Terlebih, ia pernah dekat dengan pengendali kartel narkotika Freddy Budiman.

oleh Muslim AR diperbarui 24 Nov 2016, 21:49 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 21:49 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengintai selama sebulan lebih, polisi akhirnya mencokok Anggita Sari Harsono. Model yang sering tampil untuk majalah pria dewasa dan sesi foto bikini ini tak bisa mengelak. Di bawah kasurnya tersimpan puluhan butir obat psikotropika.

"Dia sempat sedikit agresif, ya wajar kan dia (Anggita) udah enggak tidur selama dua hari dua malam, masih dalam pengaruh sabu juga," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol J. Vivick Tjangkung pada Liputan6.com di ruang kerjanya, Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016) malam.

Dia mengatakan, Anggita sudah masuk dalam radar polisi sejak sebulan lalu. Terlebih, ia pernah dekat dengan pengendali kartel narkotika Freddy Budiman.

Dari keterangan Anggita sendiri, ia sudah dekat dengan narkotika sejak dua tahun lalu. Bahkan, dia mengaku tak bisa tidur sebelum mengonsumsi obat-obatan yang memberikan efek halusinasi itu.

"Dia nggak comfort kalau nggak pakai itu, dia harus pake itu dulu baru bisa tidur, buat meregangkan dan menenangkan diri katanya," jelas Vivick.

Dari kamar Anggita, polisi menyita 55 butir obat terbatas tersebut, dengan rincian 14 butir psikotropika jenis merlopam, 25 butir psikotrika valdimex dan 20 butir psikotropika calmlet yang dikenal sebagai obat penenang. Ditemukan juga 3 butir alprazolam dan 1 butir xanax.

"Obat itu bisa diperoleh di apotek-apotek setelah mendapatkan resep dari dokter, hanya resep dari dokter lo ya, nggak bisa dibeli sembarangan," terang Vivick.

Saat berita ini ditulis, Anggita masih menjalani pemeriksaan. Ia sudah diperiksa selama 6 jam lebih. "Mulai pemeriksaan itu jam 3 tadi," imbuh Vivick.

Anggita Hanya Pengguna

Polisi hanya punya batas waktu hingga pagi nanti. Jika tak ada kejelasan status, Anggita wajib dilepaskan demi hukum. Vivick masih belum menyebutkan soal status Anggita, apakah sebagai tersangka atau hanya saksi untuk mendalami jaringan pengedar psikotropika.

"Kita belum menerbitkan surat penahanannya, tadi keluarga juga minta untuk direhabilitasi saja, tapi itu tergantung assessment dari penyidik," kata Vivick.

Tak hanya menangkap Anggita, polisi juga tengah memburu teman-teman dan orang terdekat yang ada dalam lingkaran sosialnya. Vivick enggan menyebut nama teman yang dimaksud. "Pokoknya kita udah tahu ciri-cirinya," jelas dia.

Sejauh ini, hasil pemeriksaan penyidik, Anggita hanya menjadi pengguna. Sebab, ia juga membeli obat-obatan terbatas itu dari teman dan beberapa orang lainnya.

"Sampai sekarang hasil pengakuannya ya sebagai pengguna, bahkam sebulan yang lewat menjalani rawat jalan," ucap Vivick.

Anggita terancam dikurung penjara selama lima tahun, karena diduga melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya