Datangi Kejagung, Rizieq Shihab Minta Kasus Ahok Segera Disidang

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengaku, saat ini pihaknya belum bisa memenuhi tuntutan dari Rizieq.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Nov 2016, 18:24 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2016, 18:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta Kejaksaan Agung mempercepat penelitian terhadap berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hal itu disampaikan Rizieq ketika menyambangi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad.

"Kami minta agar pelimpahan tahap pertama ini berjalan baik dan segera P21 (berkas lengkap). Setelah P21 tentu kami minta percepatan agar segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Rizieq di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Rizieq menyebut kasus dugaan penistaan agama tersebut sudah membuat gaduh negara. Sehingga ia meminta agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke meja hijau. Tak hanya itu, dia juga meminta agar aparat penegak hukum menahan Ahok.

"Lebih cepat disidangkan pasti lebih baik. Tuntutan kami sejak awal tidak berubah, Ahok harus ditahan," ucap Rizieq.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengaku, saat ini pihaknya belum bisa memenuhi tuntutan Rizieq. Sebab, pihaknya masih berupaya meneliti berkas perkara tersebut.

"Sehingga kami belum bisa melakukan apa-apa. Apalagi mengatakan benar ada pidana atau tidak," terang Noor.

Noor menjamin proses pemeriksaan berkas akan dilakukan secepat mungkin. Dia juga telah meminta tim jaksa yang memeriksa berkas untuk intensif bekerja dan segera mengambil sikap.

"Kami punya tenggat waktu dua minggu. Saya bilang ke jaksa peneliti jangan habiskan waktu, supaya bisa segera ambil keputusan," pungkas Noor Rachmad.


 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya