Diduga Makar, Kivlan Zein Ditangkap di Rumahnya Usai Salat Subuh

Aparat gabungan Polri dan TNI menangkap Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (KZ) di rumahnya terkait dugaan makar.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 02 Des 2016, 15:56 WIB
Diterbitkan 02 Des 2016, 15:56 WIB
Diduga Makar, Kivlan Zen Ditangkap di Rumahnya Usai Salat Subuh
Diduga Makar, Kivlan Zen Ditangkap di Rumahnya Usai Salat Subuh. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat gabungan Polri dan TNI menangkap Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (KZ) di rumahnya, Gading Griya Lestari Blok H 1 no 15 RT 02 RW 09, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kivlan diduga kuat melakukan perencanaan perbuatan makar.

Kivlan dijemput aparat gabungan pada Jumat (2/12/2016), sekitar pukul 04.30 WIB. Proses penangkapan Kivlan berlangsung cepat. Hal itu diungkapkan penjaga rumah Kivlan, Sarkim.

"Ada yang datang ke rumah tahu-tahu enggak tanya dan langsung masuk saja. Bapak (Kivlan) waktu itu tadi pagi baru selesai salat subuh di dalam kamar," kata Sarkim di lokasi, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2016).

Sarkim melanjutkan, saat itu ia baru saja pulang dari masjid sekitar pukul 04.30 WIB. Ia menuturkan, saat itu yang ada di dalam rumah hanyalah Kivlan dan seorang sopir.

Namun, tak lama Ketua RT setempat, Arifin datang untuk menyaksikan proses penangkapan.

"Saya menyaksikan. Enggak lama kemudian RT 02 Pak Arifin datang dan ia hanya diminta untuk menyaksikan proses penangkapan Kivlan. Ada sekitar 10 orang ada yang pakai TNI dan polisi," tutup Sarkim.

Sepuluh orang ditangkap. Delapan di antaranya terkait dugaan makar. Dua lainnya diduga melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"AD, kemudian E, kemudian inisial AD lagi, KZ, RS, Ra, SB, Ja, dan RK," kata Karopenmas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Menurut Rikwanto, delapan di antaranya dikenakan tuduhan Pasal 107 junto 110 KUHP Junto Pasal 87 KIUHP. "Dua orang inisial Ja dengan RK dikenakan pasal UU ITE Pasal 28," imbuh dia.

Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa 10 orang tersebut sebelum menentukan status hukum mereka terkait dugaan makar. "Polri punya waktu 1x24 jam lakukan pemeriksaan," kata Martinus.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya