PPP Tolak Usulan Kewenangan Bawaslu Bubarkan Parpol

Kewenangan pembubaran parpol ada pada Mahkamah Konstitusi (MK)

oleh Liputan6 diperbarui 08 Des 2016, 19:44 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 19:44 WIB
20160304-PENGURUS-DPP-PPP-Jakarta-HA
Ketua Muktamar PPP di Bandung Hasan Husairi dan Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi saat berada di KPK, Jakarta Jumat (4/3). Kedatangannya untuk berkoordinasi menjalin super visi dengan KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak usulan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

"Usulan tersebut tidak relevan, karena Bawaslu dihadirkan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Achmad Baidowi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/12/2016).

Dia menjelaskan kewenangan pembubaran parpol ada pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, usulan agar Bawaslu bisa membubarkan parpol hanya akan menambah keruwetan baru dan berpotensi membuat gaduh demokrasi.

"Bawaslu punya lembaga permanen hingga tingkat provinsi dan kewenangan pembubaran parpol oleh Bawaslu rawan disalahgunakan," ujarnya.

Karena itu dia menegaskan bahwa PPP tidak setuju dengan usulan pembubaran parpol oleh Bawaslu. Sementara wewenang pembubaran parpol diatur dalam UUD 1945, UU MK, dan UU Partai Politik sehingga tidak diputuskan pemerintah.

Anggota Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu itu mengingatkan bahwa untuk meningkatkan kinerja Bawaslu, tinggal kewenangannya di tambah dalam konteks pengawasan pemilu.

"Selain itu alokasi anggaran ditambah sehingga fungsi pengawasan bisa maksimal," kata Baidowi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya