Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin atau Akom mendapat sanksi sedang kumulatif dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas sejumlah pelanggaran etik. Anggota MKD Maman Imanulhaq menyatakan, Akom bisa saja meminta rehabilitasi nama baiknya asalkan memiliki argumentasi sangat kuat.
"Bisa terjadi, terima dulu putusan ini, baru ada upaya rehabilitasi, tapi argumentasi harus kuat. Lebih baik komunikasi ke dalam daripada ke luar, nanti melebar ke mana-mana," ucap Maman di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Baca Juga
Artinya, kata dia, Akom harus mengajukan bukti baru seperti yang diajukan Setya Novanto atau Setnov yang ketika itu terjerat kasus "Papa Minta Saham".
Advertisement
"Dia (Akom) ajukan bukti baru seperti Setnov bahwa salah satu klausul yang diadili MKD dibatalkan MK, lalu dia (Setnov) bawa putusan MK itu," Maman menjelaskan.
Akom dijatuhi sanksi sedang hasil kumulatif karena melanggar dua sanksi ringan, yaitu terkait laporan Komisi VI DPR tentang pemindahan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI dan bersalah atas laporan Baleg tentang RUU Pertembakauan di mana dia dianggap mengulur-ulur waktu untuk tidak memparipurnakan undang-undang tersebut.
Menurut Maman, terkait mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI DPR, Akom bisa saja mengajukan bahwa putusan itu diambil atas dasar putusan institusi. "Bisa. Dia (Akom) bisa bilang ini adalah putusan institusi. Tinggal bikin semacam banding saja. MKD luwes, kok," tutur Maman.
Anggota Komisi VIII DPR ini menyebut jika argumen tersebut diterima MKD, sanksi untuk Akom bisa saja diganti dengan sanksi ringan. Namun, Maman menegaskan sanksi tersebut tidak ada hubungannya dengan posisi Akom sebagai Ketua DPR yang kini sudah diduduki kembali oleh Setnov.
"Ya, sanksi akan ringan. Tapi enggak ada hubungannya dengan pergantian pimpinan, itu kewenangan fraksi. Paling tidak Akom bisa dibersihkan sedikit namanya," ucap politikus PKB ini.
MKD Berhentikan Akom
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberhentikan Ade Komarudin atau Akom dari jabatan Ketua DPR. Akom dinyatakan telah melanggar kode etik Dewan sebanyak dua kali.
"MKD memutuskan perkara atas Baleg terhadap Akom, MKD putuskan terdapat pelanggaran etik DPR RI kriteria sedang, sehingga diputuskan sejak Rabu ini yang bersangkutan Ade Komarudin Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Dasco, pemberhentian ini mengacu pada Pasal 21 b peraturan DPR RI tentang kode etik.
Selain pelanggaran sedang dalam kasus RUU Pertembakauan, MKD juga telah menyidangkan laporan lain terkait pemindahan mitra kerja Komisi VI.
"Diputuskan bahwa terdapat pelanggaran ringan, sehingga diberi sanksi berupa peringatan tertulis dan menetapkan mitra kerja Komisi XI dikembalikan ke Komisi VI, termasuk pembahasan PMN. Berlaku sejak hari ini, final and binding," ujar Dasco.
Sementara Wakil MKD Syarifuddin Sudding menjelaskan ada dua perkara etik yang menjerat Akom. Pertama, perkara nomor 62c dalam kaitan pengaduan Komisi VI dan Akom sebagai teradu dalam kaitanya masalah kemitraan mitra kerja Komisi VI.
"Itu setelah melalui proses persidangan dengarkan keterangan pihak pengadu, Menkeu, saksi-saksi dan diambil keputusan tentang sanksi ringan dengan berikan teguran tertulis," kata Sudding di lokasi yang sama.
Kedua, kata Sudding, perkara nomor 66 dalam disampaikan kawan-kawan Baleg terhadap Akom sebagai pihak teradu dalam kasus revisi UU Pertembakauan.
"Setelah dengar proses persidangan yang cukup panjang, keterangan saksi dari Baleg dan Kesekjenan DPR. Dalam rapat majelis tadi diambil putusan bahwa yang bersangkutan karna dalam perkara 62 sudah diberikan sanksi ringan, maka perkara 66 ini sanksi sedang, dan di akumulasi sejalan dengan sanksi amanat Pasal 21 b kode etik DPR tentang pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Ketua DPR," Sudding menegaskan.
Advertisement