Kapolri: Kasus Eko Patrio, Pejabat Jangan Bicara Tanpa Data

Tito juga mengatakan siap mengundurkan diri sebagai Kapolri jika pernyataan Eko Patrio benar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Des 2016, 13:56 WIB
Diterbitkan 16 Des 2016, 13:56 WIB
20161205-Kpk,-Polri-dan-kejagung-Segera-Teken-Skb-HA1
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menaiki mobil bersiap meninggalkan gedung KPK usai melakukan pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio bisa membuktikan perkataannya mengenai penangkapan teroris di Bekasi hanyalah pengalihan isu semata. Jika tidak, Tito sangat menyesalkan pernyataan itu disampaikan pejabat negara.

"Kalau memang iya, tunjukkan buktinya, apakah betul pengalihan isu. Tapi kalau memang tidak punya data, hanya ngomong sembarangan, tolong sebagai pejabat negera jangan berbicara tanpa data, kasihan rakyat," kata Tito di Kantor Samsat, Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Tito juga mengatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kapolri jika pernyataan Eko Patrio benar.

"Kalau memang betul pengalihan isu dan rekayasa anggota kami, saya nanti perintahkan periksa dan pecat. Bila perlu saya mengundurkan diri jika mereka merekayasa," ucap dia.

Mantan Kepala Densus 88 Antiteror ini mengatakan belum mengetahui kebenaran apakah pernyataan tersebut benar keluar dari mulut anggota DPR itu atau tidak.

"Ada yang bilang iya, ada yang bilang tidak. Eko sendiri bilang tidak dan klarifikasi," kata Tito.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengaku prihatin atas pemanggilan Wakil Ketua Tim Pemenangan Agus-Sylviana itu.

"Kita prihatin atas pemanggilan ini dan berharap proses pemeriksaan di Bareskrim akan transparan. Saudara Eko Hendro Purnomo selaku tokoh masyarakat dan tokoh politik adalah salah seorang kader terbaik PAN yang taat hukum," ucap Eddy kepada Liputan6.com.

Dia pun meminta agar kepolisian lebih cermat dalam kasus Eko Patrio ini. Bareskrim harus memahami aturan yang berlaku.

"Harus ada proses dan prosedur yang dijalankan. Jika pemanggilan Bareskrim ini sesuai dengan aturan pemanggilan dan pemeriksaan anggota legislatif, kami yakin saudara Eko tidak sekadar kooperatif, namun proaktif menindaklanjuti pemanggilan penegak hukum," tandas Eddy.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya