Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri arau Mendagri Tito Karnavian mengusulkan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai pada 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan.
"Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April," kata Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Tito mengaku, opsi tersebut terlalu lama waktu, mengingat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mutasi harus terus berjalan.
Advertisement
Untuk opsi kedua, kata dia, pelaksanaan pelantikan gubernur dam wali kita dilakukan terpisah oleh Presiden.
"Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali," tutur Tito.
Opsi ketiga, lanjut dia, Presiden hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Istana Negara. Sedangkan, kata Tito, Wali Kota atau Wakil Wali Kota, sambungnya, dilantik oleh Gubernur terpilih.
"Tapi waktunya, 17 April (Gubernur), 21 April (Wali Kota)," pungkas Mendagri Tito.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan diputuskan pada 22 Januari 2025.
Dia menyampaikan Kemendagri akan menggelar rapat kerja (raker) bersama DPR RI untuk memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah.
"Kalau (jadwal) pelantikan daerah nanti tunggu tanggal 22 (Januari). (Rapat) dengar pendapat di DPR, Nah keputusannya disitu," jelas Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.
Â
Mendagri: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan 22 Januari 2025
Menurut Mendagri Tito, rapat ini juga akan dihadiri penyelenggara Pilkada seperti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewam Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tito menyebut rapat nantinya juga akan membahas soal kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti keputusan kepala daerah Tanggal 22 Januari Di raker DPR YAng dihadiri oleh DPR. Kemudian pemerintah, diwakili Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP," tutur Tito.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan ada 21 pasangan gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah.
Pasangan gubernur-wakil gubernur itu ditetapkan oleh KPU dari daerahnya masing-masing, karena tak ada sengketa hasil pemilihan di daerah-daerah tersebut.
Sebanyak 21 daerah itu mencakup Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.
Â
Advertisement
Beberapa Calon Kepala Daerah Harus Menunggu Putusan MK
Sementara itu, untuk kepala daerah lainnya yang masih mengikuti persidangan terkait sengketa hasil pemilihan, mereka harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut ada 23 perkara perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) untuk gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi, kemudian 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, dan 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota di 233 kabupaten/kota.
Sementara itu, Pemerintah mengupayakan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilantik lebih dahulu. Hal ini untuk mempercepat koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.
"Nah pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan trus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana apakah dilantik lebih dulu," jelas Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyrakatan Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 10 Januari 2025.
Dia menyampaikan bahwa saat ini jumlah sengketa Pilkada yang harus ditangani MK sebanyak 300. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK.
"Ini dokumen dari putusan mahkamah konstitusi yang terbaru, yang mengenai pelantikan kepala daerah yang terpilih. Sebagian kan sudah tidak ada sengketa. Sebagian sengketanya baru dimulai di MK dan yang sengeketa itu kan sekitar 300-an. Jadi lebih banyak daripada yang tidak sengketanya," ujarnya.
Menurut dia, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk mempercepat realisasi program kerja. Untuk itu, pemerintah pusat ingin pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa dapat segera dilakukan.
"Apalagi sekarang ini terkait dengan daerah itu, harus ada sinkronisasi antara pusat dan daerah, program-program pemerintah pusat supaaya juga dilaksanakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pelantikan ini menjadi penting dan karena itu perlu kita selesaikan," pungkas Yusril.