Terkait Eks Bos Lippo Group, KPK Periksa Petinggi PT MTP

KPK juga memanggil Direktur PT MTP Heri Soegiarto, pihak swasta Harlijanto Salim, dan pembantu rumah tangga M Tasirun.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Des 2016, 13:27 WIB
Diterbitkan 29 Des 2016, 13:27 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.‎ Di antaranya, Direktur Utama PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Rudy Nanggulangi. Rudy akan dimintai keterangannya untuk tersangka mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2016).

KPK juga memanggil Direktur PT MTP Heri Soegiarto, pihak swasta Harlijanto Salim, dan pembantu rumah tangga M Tasirun. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Eddy.

Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat kasus dugaan suap, terkait pengamanan sejumlah perkara PK atau Peninjauan Kembali di PN Jakpus.

Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya, yang telah menjerat Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno. Mereka diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) di areal parkir hotel di Jakarta Pusat, April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edi.

Doddy sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Edi divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subaider dua bulan kurungan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya