Polisi Libatkan 24 Saksi Ungkap Pembunuhan Arum

Pemeriksaan saksi dan barang bukti tersebut dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara kasus pembunuhan mahasiswi Esa Unggul Arum.

oleh Muslim AR diperbarui 18 Jan 2017, 14:59 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 14:59 WIB
Pembunuhan Mahasiswi Esa Unggul Kebon Jeruk
(Liputan6.com/Muslim AR)

Liputan6.com, Jakarta Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Esa Unggul Tri Yani Puspo Arum hingga kini belum terungkap. Polisi masih memburu pelaku yang diduga orang dekat.

Guna mengungkap pembunuhan tersebut, polisi memeriksa sejumlah saksi hingga tes DNA terhadap barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Hari ini, polisi kembali memeriksa saksi.

"Kami menambah saksi lagi, masih dalam pemeriksaan, sudah ada 24 saksi yang kami periksa," ujar Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Metro Kebon Jeruk Ajun Komisaris Andry S Randotama kepada Liputan6.com, Jakarta Barat, Rabu (18/1/2017).

Pemeriksaan saksi dan barang bukti tersebut dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara, dengan melibatkan anggota Polsek Metro Kebon Jeruk dan Polres Metro Jakarta Barat. Namun polisi belum dapat menyebutkan barang bukti yang dites DNA.

"Kami belum bisa menyebutkan alat bukti tersebut berupa apa," ujar Kapala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisari Besar Andi Adnan, Senin 16 Januari 2017.

Tri Ari Yani Puspo Arum, mahasiswi S1 Universitas Esa Unggul jurusan manajemen ditemukan meninggal di kamar kosnya, Jalan H Asmat Ujung, Perumahan Kebon Jeruk Baru, Jakarta Barat, pada 9 Januari 2017 pada pukul 07.00 WIB. Terdapat luka tusuk di leher jenazah perempuan 22 tahun itu.

Hingga kini polisi masih memburu pembunuh Arum. Dugaan sementara, pelaku adalah orang dekat, karena tidak ada tanda pemakasaan saat pelaku memasuki kamar tersebut.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya