Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjemput paksa dan menahan tersangka dugaan makar Firza Husein di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena tidak kooperatif. Bahkan pihak keluarga sempat membohongi polisi terkait keberadaan Firza.
"Adik yang bersangkutan sempat menyebut Firza berada di Poso saat akan mau dimintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Baca Juga
Mendapat informasi tersebut, lanjut Argo, pihaknya langsung mengirim penyidik ke Poso, Sulawesi Tengah. Namun ternyata Firza tak ditemukan di sana.
Advertisement
"Mereka membohongi kami. Anggota sempat mengecek ke Poso namun tidak ada. Ternyata Firza berada di rumahnya di Jakarta Timur," kata dia.
Akhirnya polisi pun melakukan penjemputan paksa terhadap Firza Husein di rumahnya, Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa 31 Januari 2017. Selanjutnya, Firza dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk diperiksa.
Pemeriksaan sempat tertunda lantaran kondisi kesehatan menurun. Hingga saat ini, polisi masih menahan Firza. Polisi beralasan, penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidik melengkapi berkas.
"Cari bukti tambahan itu sulit," tegas Argo.
Firza Husein merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada Jumat pagi 2 Desember 2016 lalu atau sesaat sebelum aksi 212. Mereka yang ditangkap sebagian besar disangkakan dengan Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.