PDIP: Dugaan Penyadapan SBY - Ma'ruf Amin Bukan Penyimpangan

Anggota Komisi III DPR ini meyakini peryataan Ahok yang mempunyai bukti percakapan SBY dan Ma'ruf Amin itu tidak asal bicara.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 01 Feb 2017, 20:41 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2017, 20:41 WIB
Ma'ruf Amin
Ma'ruf Amin

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai, apa yang dilakukan Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengatakan mempunyai bukti percakapan mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin bukan penyimpangan.

"Penyadapan ada dua, oleh penegak hukum dalam rangka mengungkap kejahatan dan untuk kepentingan saya sendiri terkait hak dan kepentingan hukum saya, kecuali untuk memeras orang. Tidak ada yang salah. Salah di mana dan itu bukan penyimpangan," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Anggota Komisi III DPR ini meyakini peryataan Ahok yang mempunyai bukti percakapan SBY dan Ma'ruf Amin itu tidak asal bicara, serta memiliki bukti-bukti yang kuat.

"Saya meyakini Pak Ahok tidak asal biacara," ucap Junimart.

Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey R Djemat, sebelumnya mengaitkan sosok Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Humphrey, SBY sempat menelepon meminta Ma'ruf Amin untuk membuat sikap dan pendapat keagamaan terkait dugaan Ahok menghina Alquran dan ulama. Meski Ma'ruf telah membantahnya, Humphrey terus menanyai lantaran mengaku memiliki bukti percakapan telepon.

Ma'ruf Amin diketahui adalah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di masa kepemimpinan SBY.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya