Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan enggan mengomentari rencana kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama yang akan melaporkan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke polisi. Â
Rencana pelaporan itu dilakukan karena Tim Kuasa Hukum Ahok merasa difitnah atas pernyataan SBY yang menyebut ada penyadapan saat Ketua Umum Partai Demokrat itu menelpon Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
Baca Juga
"Kami nggak usah komentar yang begitu lah. Komentar dia (kuasa hukum Ahok) yang kemarin saja belum diselesaikan. Ya kan? Biarkan dulu," tutur Hinca usai pertemuan bersama SBY di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Advertisement
Menurut Hinca, daripada berniat melaporkan, lebih baik tim Ahok mengeluarkan bukti persidangan yang diduga hasil dari penyadapan tersebut. Terlebih, pernyataan SBY soal penyadapan itu bukan tanpa alasan.
"Ada problem besar yang kami hadapi soal itu. Dan karena itu kami sampaikan ke publik, terang benderang, dan kami tunggu. Pak SBY kan mengatakan kami monitor sejak disampaikan sampai sekarang. Dan sampai sekarang kami monitor terus," jelas dia.
Hinca pun mengapresiasi berbagai klarifikasi soal penyadapan dari sejumlah lembaga pemerintahan yang memang memiliki kewenangan dalam hal penyadapan.
"Kita hormati teman-teman di BIN sudah memberi klarifikasi dan tentu lembaga-lembaga lainnya. Sampai terang benderang," kata Hinca.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Nachrowi Ramli mengatakan bisa saja SBY hadir dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama. Namun, seharusnya bukti percakapan SBY dan Ma'ruf Amin dikeluarkan terlebih dahulu.
"Dia (kuasa hukum Ahok) kepengen sih boleh-boleh saja. Tapi kan tingkat Pak SBY sebagai ketua umum hadir di sana harus ada bukti dulu apa. Biar kasih buktinya. Kalau hadir cuma ngedengerin buat apa," ujar Nachrowi.
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Tomy Sihotang meminta majelis hakim memanggil SBY untuk memberikan kesaksian di persidangan dugaan penistaan agama.
Menurut dia, di persidangan Ahok 31 Januari 2017, tim kuasa hukum Ahok tidak pernah menyebut bukti percakapan antara Ma'ruf Amin dan SBY merupakan penyadapan. SBY lah yang menyimpulkan sendiri jika dia disadap.
"Yang bilang penyadapan ini kan adanya di luar sidang, SBY kan dia yang pertama bilang kalau ada penyadapan, dan itu bisa punya nilai bukti kalau diserahkan ke majelis hakim, makanya SBY harus dipanggil," ujar Tomy, Sabtu 4 Februari 2017.
Sementara itu, jika SBY tidak mau hadir di dalam persidangan maka pihaknya bisa saja melaporkan Presiden ke 6 itu ke polisi dengan tuduhan fitnah terkait penyadapan.