Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan anggota Subdit Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh Al Azhar, sebagai saksi ahli di persidangan ke-9 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Nuh Al Azhar sempat tenar dan ramai diperbincangkan publik saat dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa di sidang kasus dugaan pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.Â
Dalam kesaksiannya di persidangan Ahok, Nuh menjelaskan ada dua jenis proses editing. Pertama editing yang dilakukan untuk memperjelas. Yang kedua, proses editing yang mengubah isi.
Nuh menjelaskan, proses editing pada video Ahok di Pulau Pramuka 27 September 2016 lalu, merupakan bentuk editing yang tidak sampai mengubah konten atau isi video. "Kalau video yang dijadikan bukti ini tidak ada perubahan yang sampai mengubah isi video," kata Nuh di Auditorium Kementan, Selasa (7/2/2017).
Nuh juga menjelaskan jenis-jenis spesifikasi barang bukti yang disodorkan padanya untuk diteliti. Bukti video yang diserahkan para saksi terbagi menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama adalah bukti rekaman video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Selain itu ada dua buah bukti video lain, yaitu Ahok di Kantor Partai Nasdem dan video Ahok saat wawancara di Balai Kota. "Itu semua video di Pulau Seribu dengan durasi yang berbeda-beda," ungkap Nuh.
"Evidence (alat bukti) dari Burhanuddin, Novel Chaidir, Bachtiar, Habib Muchsin," ucap Nuh
Nuh menambahkan, kelompok bukti kedua adalah buku elektronik (e-book) yang dibuat oleh Ahok yang berjudul Merubah Indonesia.