Tersangka Kasus Dana Hibah Pramuka Ditentukan Hari Ini

Rencananya, penyidik melibatkan BPK dalam gelar perkara dugaan korupsi Kwarda Pramuka DKI Jakarta hari ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Feb 2017, 07:49 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 07:49 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka DKI
Ilustrasi Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan menggelar perkara dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta pada 2014-2015. Gelar perkara ini merupakan penentuan tersangka dalam kasus tersebut.

Rencananya, penyidik akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam gelar perkara yang akan dilakukan Rabu ini.

"Kami akan gelar perkara di Kantor BPK terkait perkara tersebut," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dihubungi di Jakarta, Selasa 7 Februari 2017.

Menurut Adi, gelar perkara bersama BPK ini untuk mencari tahu jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah itu. "Kami tentukan dulu kerugian negaranya," ucap Adi.

Bila pada gelar perkara bersama BPK ditemukan kerugian negara, penyidik segera menetapkan tersangka atas perkara tersebut.

"Makanya kami cari dulu jumlah kerugian negaranya," ujar Adi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta menjadi penyidikan.

Hal tersebut berdasar gelar perkara pada Selasa 24 Januari 2017.

Peningkatan status kasus yang menyeret nama calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni tersebut, lantaran penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana saat dana hibah tersebut dikucurkan. Dana hibah tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2015. Tiap-tiap tahun dikucurkan Rp 6,81 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya