Antisipasi Aksi 11 Februari, Personel Polri-TNI Tetap Diterjunkan

Pelarangan aksi 11 Februari dilakukan karena aksi tersebut diindikasikan dapat mengganggu ketertiban umum.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Feb 2017, 06:14 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2017, 06:14 WIB
Aksi 11 Februari
Aksi 11 Februari

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menegaskan pihaknya tak mengizinkan aksi 11 Februari di Jakarta. Namun, ia memastikan, personel gabungan dari Polri-TNI tetap diterjunkan untuk mengantisipasi massa yang tetap memaksa turun ke jalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelarangan dilakukan karena aksi tersebut diindikasikan dapat menganggu ketertiban umum. Sebab, aksi tersebut akan berlangsung sehari jelang masa tenang Pilkada DKI Jakarta.

"Tentunya kami dari Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan KPUD, Panwaslu, TNI dan Plt Gubernur, bahwa 11 Februari tidak diizinkan untuk turun ke jalan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 Februari 2017.

Namun Argo menegaskan, polisi tidak pernah melarang aksi salat subuh berjamaah maupun ibadah lainnya di masjid-masjid. "Kalau salat di masjid silakan, tapi kalau turun ke jalan (aksi 11 Februari) tidak diizinkan karena mengganggu ketertiban umum," sambung dia.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu menuturkan, massa yang tetap nekat turun ke jalan akan dibubarkan sesuai dengan Pasal 15 UU No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Bahkan massa juga bisa dikenai pidana juga tetap tak mengindahkan larangan itu.

"Kalau masih tetap juga bisa kita kenakan Pasal 16, kita bisa memberikan sanksi pidana," kata Argo.

Kendati, polisi tetap akan mengutamakan pendekatan dialog. Polisi berharap agar para tokoh ormas ikut berperan melarang masyarakat turun ke jalan pada aksi 11 Februari.

"Semua kita komunikasikan, dan kita berharap juga dari FPI mengimbau masyarakat agar tidak turun ke jalan. Jadi kita saling komunikasi dan berharap pilkada dapat berjalan lancar," pungkas Argo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya