KPK Periksa Eks Atase Imigrasi Terkait Suap Penerbitan Paspor

KPK akan memeriksa PNS Imigrasi Dwi Widodo yang diduga menerima Rp 1 miliar dalam suap penerbitan paspor.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Feb 2017, 11:18 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2017, 11:18 WIB
Ilustrasi Korupsi Penerbitan Paspor
Ilustrasi Korupsi Penerbitan Paspor

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dwi Widodo (DW). Atase Keimigrasian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia ini akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan paspor.

"Tersangka DW, Atase Imig‎rasi KBRI Kuala Lumpur tahun 2013-2016 KBRI Malaysia diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Dwi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dwi sendiri kini sudah dicegah ke luar negeri, dinonaktifkan dari jabatannya, dan ditarik kembali ke Tanah Air untuk mempermudah penyidikan.

KPK menetapkan Dwi Widodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out (TKI membayar lebih dari ketentuan) tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013-2016.

Dwi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menjabat atase imigrasi pada Kedubes RI di Kuala Lumpur, diduga menerima suap Rp 1 miliar dalam penerbitan paspor dengan metode reach out dan penerbitan calling visa.

Dwi disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya