Jaksa: Olly Dondokambey Terima 1,2 Juta Dolar di Kasus E-KTP

Usai pemeriksaan, Olly membantah. "Saya tidak pernah menerima suap," ujar Olly di Gedung KPK,

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mar 2017, 12:44 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2017, 12:44 WIB
20151028-DPR-Olly-Dondokambey
Mantan Ketua Fraksi PDIP DPR Olly Dondokambey memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunduran dirinya sebagai anggota DPR dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/10/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey disebut turut menerima aliran dana korupsi kasus e-KTP. Jaksa KPK Irene Putrie menyebutkan, Olly menerima uang sebesar USD 1,2 juta.

"(Menerima aliran dana korupsi e-KTP) sebesar 1,2 juta dolar AS," ujar Jaksa Irene saat membaca dakwaan suap e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (9/3/2017).

Olly Dondokambey, ia mengatakan, menerima uang suap tersebut bersama dengan politikus PDIP lain, yakni Ganjar Pranowo, dan Yasonna H. Laoly. Dalam dakwaan disebutkan, tak hanya PDIP, dua partai besar lainnya, yakni Partai Golkar, dan Demokrat juga turut menerima uang tersebut.

"Partai Golkar sejumlah Rp 150 miliar, Partai Demokrat Rp 150 miliar, dan PDI Perjuangan sejumlah Rp 80 miliar," kata Jaksa Irine.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"(Irman dan Sugiharto) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39," kata Jaksa KPK Irene.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto (terdakwa kasus e-KTP) melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Membantah

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey membantah menerima uang 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 5,9 triliun. Tudingan tersebut disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin.

"Kalau ada bukti, lu kasih lihat, gua tuntut lu [Nazaruddin]," ujar Olly dengan nada tinggi usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 26 Januari 2017.

Usai pemeriksaan KPK sebelumnya, Olly juga membantah. "Saya tidak pernah menerima suap," ujar Olly, Jumat 11 Juli 2014.

Nama lain yakni, mantan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, yang juga Gubernur Jawa Tengah. Ganjar sempat diperiksa pada 7 Desember 2016. Dia pun membantah turut menerima aliran duit dari pembahasan proyek e-KTP. Hal itu juga menjadi bagian yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

"Saya jawab tidak (terlibat kasus e-KTP), kebetulan tadi ada salah satu yang langsung dikonfrontasi ke saya, ya saya jawab apa adanya, ya saya senang," ucap Ganjar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya