Liputan6.com, Bogor - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor menemukan ikan asin mengandung formalin dari pedagang di sejumlah pasar tradisional di Bogor.
Pada sidak Kamis 16 Maret 2017, petugas juga menemukan terasi curah yang positif menggunakan pewarna Rhodamin B. Itu adalah zat pewarna sintetis yang khusus digunakan untuk produk tekstil, kertas dan plastik.
Petugas Unit Pelaksana Teknis Kesehatan Ikan dan hewan wilayah 6, Diah Rodiah menjelaskan, zat-zat berbahaya itu diketahui setelah petugas menguji sampel makanan menggunakan rapid test.
Advertisement
Bahan dasar sambal dan makanan olahan berupa ikan asin itu diperoleh dari sejumlah pedagang di Pasar Jumat, Dramaga, Bogor.
"Setelah kami cek sampel terasi, ikan cucut asin, dan kerang asin itu ternyata positif mengandung formalin dan zat pewarna Rhodamin B," kata Diah, usai sidak.
Tim tersebut juga mengecek bahan makan lainnya seperti bakso, daging ayam, daging sapi, pindang, mie basah, tahu putih, dan sebagainya.
Namun setelah dicek, bahan makanan tersebut tidak mengandung bahan berbahaya dan masih aman dikonsumsi manusia.
Diah menjelaskan, makanan yang tercampur dengan formalin, pewarna makanan sintetis, maupun zat kimia lainnya dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia. Misalnya iritasi pada kulit, bahkan dalam jangka panjang bisa menyebabkan penyakit dalam seperti gangguan fungsi hati hingga kanker.
Atas temuan tersebut, petugas langsung membina pedagang yang menjual bahan makanan berbahaya tersebut. Ia meminta agar tidak menjual bahan makanan yang bisa mengancam kesehatan konsumen.
"Kami tidak bisa menindak, tapi hanya mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual bahan olahan makanan yang mengandung zat berbahaya, dan merugikan konsumen," tegas Diah.
Tak hanya di Pasar Jumat Dramaga, selama dua hari berturut-turut petugas juga menemukan kasus serupa di beberapa pasar tradisional lainnya, seperti Pasar Ciampea Lama dan Ciampea Baru.
"Temuannya hampir sama dengan di Pasar Jumat, yakni beberapa jenis ikan asin dan terasi positif mengandung zat berbahaya," terang pelaksana UPT Kesehatan Ikan dan Hewan wilayah 6, Teni Dwi Noviani.
Untuk meminimalisir sekaligus memberikan sosialisasi, pihaknya akan terus melakukan sidak ke pasar tradisional lainnya.
"Kami akan terus datangi pasar-pasar yang ada di wilayah tugas kami," tandas Diah.